YLBH Rogate Batam Tindak Lanjuti Perkara Pembunuhan Halimah di Karimun yang Diduga Libatkan Oknum Aparat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

YLBH Rogate Batam Tindak Lanjuti Perkara Pembunuhan Halimah di Karimun yang Diduga Libatkan Oknum Aparat

11/Mei/2024 11:12
YLBH Rogate Batam Tindak Lanjuti Perkara Pembunuhan Halimah di Karimun yang Diduga Libatkan Oknum Aparat

Dr Parningotan Malau (memegang surat) koordinator tim kuasa hukum keluarga Halimah korban kasus dugan pembunuhan di Tanjung Balai Karimun. (F: Dok. YLBH Rogate Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tidak puas dengan penanganan perkara kliennya, Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam kunjungi keluarga Halimah alias Kalin (31) korban pembunuhan untuk membahas adanya ajakan damai disebut dari pihak POM TNI AD.

Koordinator tim kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau membenarkan kabar adanya permintaan damai kepada keluarga. Permintaan damai itu dinilai justru menunjukkan kejanggalan terhadap penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota POM TNI AD berinisial Pratu FS.

“Kami dengar dari keluarga udah dua kali didatangi untuk minta damai. Ini tentu menjanggalkan, damai seperti apa maksudnya,” ungkapnya saat mengunjungi kediaman orangtua Halimah, Jumat (10/05/2024).

Parningotan, juga mengakui adanya pihak dari unsur TNI AD ingin memberikan dana sebanyak Rp 20 juta dengan alasan membantu biaya pendidikan anak korban yang ditinggalkan.

“Ada oknum dari TNI AD mau memberikan dana sebesar Rp 20 juta untuk bantuan pendidikan katanya. Ini juga yang kita lihat janggal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Setelah 2 Ton, Tim Gabungan Tangkap Lagi Kapal Diduga Bawa Sabu Berjumlah Besar di Laut Kepri

Menurut Parningotan, upaya tersebut bisa saja memunculkan berbagai persepsi, misalnya sebagai langkah agar pihak keluarga tidak menuntut tapi menerima begitu saja yang sudah terjadi atau bahkan agar kasus itu terhenti dan tidak menjadi konsumsi publik.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Tapi ketika ada persoalan meminta damai, pemberian uang Rp 20 juta kepada pihak keluarga tentu ini tanda tanya,” terangnya.

Tiga bulan hampir berlalu sejak Halimah ditemukan tewas di rumahnya di perumahan Sinar Indah 2, Tebing, Tanjung Balai Karimun pada 17 Februari 2024.

Namun pihak keluarga belum memperoleh informasi memuaskan terkait penangangan kasus itu pasca pelimpahan perkara ke satuan POM TNI AD oleh Polres Tangung Balai Karimun.

“Ini sudah bulan Mei, cukup lama juga. Hampir tiga bulan lamanya. Seharusnya pihak keluarga bisa memperoleh status penanganannya sampai di mana,” kata Parnigotan pengacara yang juga dosen di Unrika, Batam.

Hingga berita dinaikkan, media ini belum dapat menkonfirmasi ke Satuan POM TNI AD. (P)

Berita Sebelumnya

Misteriusnya Kantor PT MNB Pemrakarsa Rencana Pembangunan “Mega Proyek” Pelabuhan Internasional Batam Center

Berita Selanjutnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Berita Selanjutnya
Tri Agung: Kompetensi Wartawan Harus Utuh. Pekerjaannya dari Kaki ke Otak

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com