Apa Kabar Sanksi Penerima Dana Hibah Pemkab Karimun Rp 3,5 Miliar Temuan BPK? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Apa Kabar Sanksi Penerima Dana Hibah Pemkab Karimun Rp 3,5 Miliar Temuan BPK?

22/Okt/2022 12:23
Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karimun Rp 15,7 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ada dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar yang telat dipertanggungjawabkan penerima secara akuntabilitas pengelola belanja.

Itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri atas laporan keuangan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2021.

Pemerima dana hibah itu lewat 5 Kantor Dinas dan 11 Kesekretariatan di Pemkab Karimun.

Jumlah realisasi dana hibah untuk tahun 2021 sebesar Rp 43,2 miliar. Terdiri dari hibah barang Rp 33,7 miliar lebih dan dana hibah uang Rp 9,5 miliar lebih.

Tapi sebanyak Rp 3,5 miliar dana hibah uang terlambat atau melebihi batas waktu dipertanggungjawabkan penerima sebagaimana Peraturan Bupati No 25 Tahun 2021.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Karimun oleh BPK belum optimal melaksanakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu.

Atas temuan disebut di atas BPK pun merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta Bupati Karimun Aunur Rafiq memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekda dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.

Baca Juga:  Ketua DK Batam, DK Bintan dan DK Karimun Demisioner? Ampuan: Quo Vadis DK PBPB?

Kedua, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada 16 penerima hibah yang terlambat memberikan laporan pertanggungjawaban.

Apakah sanksi dimaksudkan sudah dijatuhkan dan dalam bentuk apa belum terkonfirmasi ke Pemkab Karimun. Namun BPK memberi tenggat 60 hari setelah LHP terbit pada 17 Mei 2022.

Inilah data penerima hibah barang dan uang.

(red)

Berita Sebelumnya

Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu

Berita Selanjutnya

Piutang UWT BP Batam Rp 431 M, Banyak Raib? Gokil Banget!

Berita Selanjutnya
Mau Naik Kapal Kelud? Ini Jadwal Lengkap Oktober Hingga 17 November 2022

Piutang UWT BP Batam Rp 431 M, Banyak Raib? Gokil Banget!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com