BatamNow.com – Ada dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar yang telat dipertanggungjawabkan penerima secara akuntabilitas pengelola belanja.
Itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri atas laporan keuangan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2021.
Pemerima dana hibah itu lewat 5 Kantor Dinas dan 11 Kesekretariatan di Pemkab Karimun.
Jumlah realisasi dana hibah untuk tahun 2021 sebesar Rp 43,2 miliar. Terdiri dari hibah barang Rp 33,7 miliar lebih dan dana hibah uang Rp 9,5 miliar lebih.
Tapi sebanyak Rp 3,5 miliar dana hibah uang terlambat atau melebihi batas waktu dipertanggungjawabkan penerima sebagaimana Peraturan Bupati No 25 Tahun 2021.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Karimun oleh BPK belum optimal melaksanakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu.
Atas temuan disebut di atas BPK pun merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta Bupati Karimun Aunur Rafiq memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekda dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.
Kedua, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada 16 penerima hibah yang terlambat memberikan laporan pertanggungjawaban.
Apakah sanksi dimaksudkan sudah dijatuhkan dan dalam bentuk apa belum terkonfirmasi ke Pemkab Karimun. Namun BPK memberi tenggat 60 hari setelah LHP terbit pada 17 Mei 2022.
Inilah data penerima hibah barang dan uang.
(red)


