BatamNow.com – Petugas Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam, Udin P Sihaloho membantah melaporkan Dr Sahat Sianturi SH MHum dan Gabriel SAA Sianturi BCom ke Mahkamah Partai (MP) di Jakarta.
Untuk memastikan pernyataan itu, media ini dua kali mengkonfirmasi ke Udin Sihaloho yang anggota DPRD Batam itu lewat komunikasi WhatsApp, pada Selasa (21/05/2024), tapi tak merespons.
Dua hari sebelumnya, konfirmasi yang sama juga tak ia jawab.
Sebagaimana diberitakan media online TelegrapNews, Ketua PAC PDIP Bengkong itu menyatakan tidak ada melaporkan kedua kader PDIP Batam dan Kepri itu.
“Tidak ada saya melaporkan Sahat Sianturi dan Gabriel Sianturi, yang ada saya sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Bengkong dimintai pertanggungjawaban atas merosotnya perolehan suara di daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar,” kata Udin, dikutip TelegrapNews, Senin (20/05).
Begitu juga dengan surat panggilan dari Mahkamah Partai terhadap Sahat dan Gabriel, Udin Sihaloho juga mengaku tak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu surat itu, coba lihat saja apakah nama saya sesuai KTP atau tidak? (sembari dirinya menunjukkan fotocopy berwarna KTP miliknya). Dan dari mana dapat surat itu dan siapa yang menyebarkannya,” kata Udin P Sihaloho dikutip media itu.
Sesuai salinan surat panggilan Mahkamah yang didapat BatamNow.com, bernomor 092/PS/MP/V/2024, tertulis nama Udin Sihalolo sebagai Pemohon.
Dan pada surat tertanggal 14 Mei itu dilampirkan 1 bundel permohonan pemohon berjudul “Laporan Kronologis Kecurangan Pemilu & Pileg 2024”.
Dalam surat panggilan, Sahat dan Gabriel diminta untuk menghadiri sidang sengketa pada Jumat (17 /05/2024) terkait perselisihan internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai, Dr Paskaria Tombi SH MH.
Baik Sahat maupun Gabriel, menurut sumber terpercaya, sudah kooperatif menghadiri persidangan Mahkamah di kantor DPP PDIP Gedung B Ruang Sidang Mahkamah Partai Panel 2, Jalan Pengangsaan Barat No 30, Menteng, Jakarta Pusat.
“Yang jelas surat panggilan Mahkamah Partai legal dan sangat klir adanya,” kata seorang politisi PDIP Kepri yang tak sudi ditulis namanya.
Benarkah Udin Sihalolo tidak melaporkan Sahat dan Gabriel ke Mahkamah?
Syahdan, dalam satu salinan surat lain yang diterima media ini, Udin P Sihalolo yang kapasitasnya sebagai Ketua PAC PDIP Bengkong, membuat laporan ke DPC PDIP Kota Batam terkait proses dan dinamika Pemilu pada Februari lalu.
Jika dibaca seksama, surat Udin P Sihaloho tertanggal 2 April 2024 itu lebih dominan melaporkan tentang tudingan kecurangan Sahat dan Gabriel pada Pemilu dan Pileg tahun 2024 di daerah pemilihan(dapil) 2 di daerah Batu Ampar dan Bengkong.
Dalam surat itu tak ada kalimat atau frasa latar belakang munculnya laporan itu atas perintah DPC Kota Batam untuk mempertanggungjawabkan merosotnya perolehan suara di daerah pemilihannya sebagaimana alasan yang dikemukakan Udin P Sihaloho.
Namun isi surat Udin, secara jelas membeber rinci tudingannya terhadap Sahat yang mencalonkan di daerah pemilihan (dapil) IV Kepri-Batam untuk DPRD Provinsi Kepri.
Demikian juga Gabriel sebagai calon anggota DPRD Kota Batam dari dapil 2, dituding Udin Sihaloho sepaket dengan Sahat ayahnya melakukan politik uang (money politic) dan kecurangan-kecurangan masif dan terstruktur.
Dalam surat laporan ke DPC PDIP Kota Batam, Udin P Sihaloho SH tercatat anggota DPRD Fraksi PDIP, Kota Batam masa bakti 2019-2024.
Ia sebagai kader PDIP dengan Nomor KTA: A-47/14421/KA-DPC/III/99 dan data lain identitas lengkap.
Ketua DPC PDIP Kota Batam yang juga Ketua DPRD Kota Batam dan satu-satunya caleg PDIP yang terpilih dari dapil 2, tak merespons konfirmasi BatamNow.com tentang kebenaran surat laporan Udin Sihaloho ke DPC.
Lalu apakah sebundel permohonan Udin Sihaloho sebagaimana disebut Panitera Mahkamah di lampiran surat panggilan sidang itu hanya isapan jempol semata, jika merujuk pengakuaan Udin P Sihaloho?
Apakah juga, Udin Sihaloho sebagai pemohon sengketa internal di surat Panitera Mahkamah bukan Udin P Sihaloho yang kader PDIP Kota Batam?
Hingga berita ini di-publish, konfirmasi ke Mahkamah PDIP di Jakarta masih diupayakan wartawan media ini.
Namun seorang kader senior PDIP di Batam meyakini Udin Sihaloho sebagai pemohon atau pelapor ke Mahkamah Partai.
Kemudian, apakah bundel laporan Udin Sihaloho ke DPC yang dikirim ke Mahkamah? “Ini bisa jadi,” kata sumber.
“Ya setahu saya tak ada dua Udin P Sihaloho kader PDIP Kota Batam, Mahkamah Partai tak mungkin bohong,” sebut kader partai wong cilik di Batam, yang tak mau disebut namanya.
Dalam Pemilu Pileg Februari 2024, Udin P Sihaloho sudah tiga periode menjadi DPRD Kota Batam, kali ke empat mencalonkan dari dapil 2, Bengkong-Batu Ampar, namun terpental dengan jumlah 2.243 suara.
Nuryanto terpilih lagi menjadi anggota DPRD di dapil yang sama mendapat 1 kursi untuk PDIP dengan perolehan 4.961 suara.
Sedangkan Gabriel putra Sahat dari dapil yang sama tak terpilih karena hanya mendapat 2.916 suara.
Gabriel dan Sahat dituding Udin Sihaloho melakukan kecurangan terstruktur dan disebut sebagai sejarah terburuk selama perjalanan Pileg di dapil itu.
Dan tak sedikit pun laporan Udin Sihaloho menyenggol calon lain sepertai yang terpilih di dapil itu. (A/red)

