BatamNow.com – Sidang putusan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram, yang menjerat Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Sidang itu sedianya digelar pada hari ini, Rabu (22/05/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Seharusnya pada hari ini, sidang pembacaan putusan, oleh karena ketua majelis sedang dinas di luar, makanya sidang ditunda ya,” jelas Yuanne Marietta yang bertugas sebagai hakim tunggal pada persidangan, Rabu.
Ia menyatakan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Rabu depan (29/05/2024).
“Sidang kita tunda hingga minggu depan ya,” jelas Yuanne.
Kasus yang menjerat eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini, bermula saat ia hendak memesan sabu-sabu dari Makassar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Agus Fajar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.
Agus Fajar kemudian didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Ketiga JPU.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Agus Fajar Sutrisno perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa.
Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.
Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (Aman)


