PN Batam Beri Status Tahanan Rumah Terdakwa Pengirim PMI Ilegal, Romo Paschal Heran: Ini Pertama Kali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Batam Beri Status Tahanan Rumah Terdakwa Pengirim PMI Ilegal, Romo Paschal Heran: Ini Pertama Kali

by BATAM NOW
22/Mei/2024 17:20
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima, perkara kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pengadilan Negeri (PN) Batam berstatus tahanan kota, menjadi sorotan.

Aktivis HAM sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus yang sering disebut Romo Pascal mengungkapkan keheranannya soal status tahanan rumah diberikan kepada wanita terdakwa kasus Undang-undang Perlindungan PMI itu.

“Saya rasa ini pertama kali sekurang2nya saya mendengar ada terdakwa yang terkena kasus uu 18 tahun 2017 mendapat tahanan rumah,” kata Romo Paschal kepada BatamNow.com, Rabu (22/05/2024).

Ia juga meminta kepada majelis hakim di PN Batam agar memberikan kejelasan terkait status terdakwa.

“Karena itu kami mendesak majelis hakim dapat menjelaskan apa alasan di balik semua ini supaya tidak ada salah persepsi dan dugaan kami yang keliru,” jelas Romo Paschal.

Dia menjelaskan bahwa ia dapat menerima jika cukup alasan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi ini tidak lazim untuk kasus PMI apalagi ini adalah atensi Presiden. Jika ini tidak bisa dijelaskan dengan tuntas maka patut kami menduga ada permainan antar hakim dengan terdakwa,” kata Romo Paschal.

Diberitakan, perkara terdakwa tersebut Radsrini masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli. Seyogianya dilaksanakan pada Selasa (21/05), namun ditunda ke Selasa (28/05) karena saksi belum bisa hadir.

Adapun terdakwa Radsrini diduga melanggar Pasal 68 atau Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Radsrini diancam pidana diatur dalam Pasal 83 beleid yang sama. Ancaman hukumannya juga penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Aman)

Berita Sebelumnya

Sidang Ditunda, Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar di Kasus Narkoba Belum Divonis

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor: KPPPS BP Batam Fesly Abadi Paranoan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Berita Selanjutnya
LI-Tipikor: KPPPS BP Batam Fesly Abadi Paranoan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

LI-Tipikor: KPPPS BP Batam Fesly Abadi Paranoan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com