BatamNow.com – Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis (disingkat: KPPPS) BP Batam, Fesly Abadi Paranoan patut diduga melakukan pembohongan publik.
Dugaan muncul imbas dari pernyataan penyelenggara negara pemilik harta kekayaan sekitar Rp 4,3 miliar lebih itu (data LHKPN 2022) terkait proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan dan Pembangunan Pelabuhan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dimuat di laman Press Release bpbatam.go.id, pada Selasa (21/05/2024).
Fesly yang jebolan S2 Perencanaan Wilayah dan Kota-Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tak mau membuktikan ucapannya tentang klaim adanya pengumuman di media terkait proses prakualifikasi proyek pengelolaan dan pengembangan pembangunan tersebut di atas.
Sejak prakualifikasi dilakukan BatamNow.com mengikuti terus dan memberitakan prosesnya. Prakualifikasi pertama diadakan pada 16-24 April 2024 dan dilanjutkan ke prakualifikasi ulang pada 29 April – 8 Mei 2024.
Hari ini, Rabu (22/05/2024) batas penentuan nasib para peserta prakualifikasi itu.
Ditengah penentuan perusahaan yang akan lolos, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) R Bambang S, menyoroti proses prakualifikasi yang ia nilai terjadi kejanggalan dan dugaan adanya rekayasa pemenang lelang.
Sebagaimana dimuat rakyatmerdekanews.com, R Bambang S meminta proyek tersebut turut diawasi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK.
Pernyataan keras Bambang S, juga menyoroti dugaan kongkalikong dan fee 20 persen yang mengalir dan dikaitkan dengan Ketua BP Batam yang akan ikut bacalon Gubernur Kepri.
“Setiap proyek selalu ada fee 20 persen dari nilai proyek yang dianggarkan sebesar 3,4 triliun, sepertinya sudah lebih dari cukup sebagai modal bertarung menuju Kepri satu,” kata Ketua CIC Bambang S dimuat di media online itu.
“Diketahui untuk ketua BP Batam ingin maju sebagai cagub Kepri pada Pilkada serentak 2024,” ujar Bambang di media itu.
Fesly Abadi Paranoan pun menyayangkan tuduhan rekayasa anggaran Rp 3,4 triliun dalam rencana membangun pelabuhan baru terintegrasi itu.
Proses prakualifikasi, kata Fesly, dilakukan secara trasparan. Pun tentang transparansi pemilihan mitra kerja sama itu, menurut Fesly, telah diumumkan sebelumnya di media nasional dan lokal.
“Sebelumnya, kita telah mengumumkan melalui media nasional dan media lokal. Setelah pengumuman itu, kita memberikan waktu pendaftarannya selama satu minggu,” begitu dikutip laman Press Release bpbatam.go.id.
Soal kebenaran pengumuman di media nasional dan lokal inilah yang diklarifikasi wartawan BatamNow.com, namun tak mendapat jawaban dari Fesly.
Klarifikasi pertama dilayangkan pada Rabu (22/05/2024) lewat WhatsApp milik Fesly di nomor +62 813-6480-xxxx, namun tak direspons meski dengan centang terbaca.
Dua jam berikutnya diklarifikasi ulang lagi lewat nomor WhatsApp yang sama, untuk memastikan jawaban Fesly, juga tidak menjawab.
Demikian juga lewat telepon langsung, Fesly kukuh tak mengangkat telepon dari wartawan media ini.
Poin pertanyaan dan klarifikasi yang diajukan wartawan media ini lewat WhatsApp, agar Fesly menjelaskan konkret kebenaran pengumuman dimaksud. Di media nasional, lokal mana dimuat dan kapan?
Fesly pun diminta supaya meunjukkan bukti pengumuman itu ke wartawan media ini, namun hingga ditelepon langsung pun ia masih bungkam.
Peserta Prakualifikasi Nilai Persyaratan Mengada-ada
Sebelum pernyataan Bambang, juga direksi salah satu perusahaan peserta prakualifikasi, kepada BatamNow.com membongkar kejanggalan persyaratan BP Batam yang mereka nilai mengada-ada.
Bentuk kejanggalan itu salah satunya, peserta harus memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang properti (KBLI 68111 – Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), dan memiliki 99 persen sahamnya. Sedangkan prakualifikasi yang dilaksanakan adalah untuk pengembangan di bidang pelabuhan, sehingga persyaratan itu dinilai kurang pas.
Bukan hanya kejanggalan itu, namun panitia prakualifikasi dari BP Batam dinilai tidak transparan tentang ketentuan dan syarat jelang prakualifikasi pun.
Soal tudingan dan dugaan salah satu peserta pun berkali dikonfirmasi BatamNow.com ke Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, namun tak berbalas.
Sedangkan dugaan tujuan di balik kejanggalan yang dilakukan, menurut sang direksi perusahaan peserta prakualifikasi, demi memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang.
PT Metro Nusantara Bahari (MNB) adalah sebagai pemrakarsa “mega” proyek yang akan berdiri di atas lahan reklamasi 23,4 hektare, aset BMN BP Batam.
Sedangkan bentuk kerja sama adalah pemanfaatan aset yang digunakan untuk proyek dalam rangka penyediaan insfrastruktur (KSP DRPI) yang dilaksanakan melalui usulan Pemrakarsa Badan Usaha (unsolicited) yaitu PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan kompensasi right to match.
Dalam rancangan perusahaan pemrakarsa, investasi dana pelabuhan baru terintegrasi itu berasal dari Badan Usaha (BU) yang memenangkan lelang, kelak.
Diperkirakan membutuhkan investasi dari mitra yang nilainya kurang lebih Rp 1,49 triliun dan investasi area komersial kurang lebih Rp 1,91 triliun.
Dari besaran ivestasi inilah yang disebut Bambang mengucur fee 20 persen.
Bambang S pun menuding terjadi kejanggalan dan rekayasa sebagaimana disayangkan Fesly.
Bahkan tentang proses sebelum prakualifikasi Fesly mengklaim telah mengumumkan sebelumya di media nasional dan lokal.
Namun pejabat penerima penghargaan Satyalancana Karyasatya X Tahun ini, tak dapat mempertanggungjawabkan klaimnya.
“Seorang Kepala Perencanaan Proyek Strategis di BP Batam tak boleh tertutup, di satu sisi mengaku transparan di sisi lain tertutup, ini terindikasi terjadi pembohongan publik karena ke wartawan tak dapat menunjukkan bukti pengumuman itu dan ini memalukan lembaga BP Batam,” kata Panahatan SH.
Panahatan adalah Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. Ia juga sebagai advokat yang berdomisili di Batam.
Ia pun berjanji akan melaporkan masalah ini ke Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Airlangga Hartarto yang juga Menko Bidang Perekonomian itu.
“Kami akan surati pak Airlangga segera, pejabat BP Batam terindikasi dan patut diduga melakukan pembohongan publik dan ini memalukan BP Batam sendiri,” ujarnya.
Panahatan pun meminta BP Batam tak membangun pembenaran yang masif, justru kebenaran atau fakta transparansi yang harus ditunjukkan.
“Kalau Bambang S, tak dapat membuktikan terjadi rekayasa di ‘mega’ proyek itu, BP Batam mesti meminta pertanggungjawaban Bambang, jangan BP Batam seperti berlindung di balik pembenaran sebagaimana dalam press release itu,” tegas Panahatan.
Salah seorang petinggi Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Jakarta yang dimintai pendapatnya tentang kebenaran klaim Fesly tentang pengumuman di media itu, ia menegaskan memang sebaiknya BP Batam membuktikan dan harus terbuka sama wartawan. “Ini era keterbukaan informasi publik apalagi terkait proyek BP Batam,” katanya. (A/red)

