BatamNow.com – Seorang wanita terdakwa kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pengadilan Negeri (PN) Batam berstatus tahanan kota. Padahal pemerintah kewalahan memberantas sindikat pengiriman pekerja PMI nonprosedural.
Terdakwa tersebut adalah Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima yang diduga melanggar Pasal 68 atau Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Radsrini diancam pidana diatur dalam Pasal 83 beleid yang sama. Ancaman hukumannya juga penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Selasa (21/05), terdakwa Radsrini yang tahanan kota itu hadir dengan menggunakan pakaian bebas. Wanita tersebut didampingi dua penasihat hukumnya.
Adapun persidangan ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
“Saksi berapa orang penuntut umum?” tanya Tiwik, kepada JPU yang bertugas
“Mohon izin majelis, tadi saksi sudah hadir, tetapi karena sidang belum mulai dan saksi ada keperluan lain, lalu saksi pulang,” jelas Adullah.
“Saya kasih satu minggu ya penuntut umum, untuk menghadirkan saksi,” jelas Tiwik.
“Baik yang mulia,” kata Abdullah.
“Begitu ya terdakwa, saksi belum bisa dihadirkan sidang kita tunda satu minggu,” jelas Tiwik.
“Baik yang mulia,” kata terdakwa Radsrini.
Kemudian Tiwik menjelaskan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan yakni Selasa (28/05/2024) sekaligus menutup jalannya persidangan.
Sidang ini dipimpin Tiwik sebagai ketua majelis hakim dan didampingi David P Sitorus serta Monalisa Anitha Theresia Siagian anggota majelis.
Terpisah, Kepala BP2Mi Benny Rhamdani dan aktivis HAM pun menilai bahwa perdagangan orang yang adlaah extraordinary crime ini harus disikat habis.
Para pelaku utamanya harus ditindak tegas dan dipenjarakan.
“Tangkap dan penjarakan semua bandarnya, tidak cukup menindak hanya calo dan sikat jika ada oknum aparat terlibat. Termasuk jika ada oknum BP2MI,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada BatamNow.com, Minggu (19/05).
Senada, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus juga menyoroti pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini extraordinary crime. Ini kejahatan biadap yang tidak boleh ditanggapi dengan biasa biasa saja,” tegas pria yang akrab disapa Romo Paschal ini.
Hendak Berangkatkan 6 Calon PMI
Menukuli laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Batam, terdakwa Radsrini adalah Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera (KMS) Batam.
Dijelaskan, ada enam korban dalam perkara ini. Mereka adalah Slamet Basuki, Rahimi Setia Djanawar, Sabbih Tanjing, Ripai, Mulia dan Hairul.
Pengalaman para saksi korban itu mirip.
Mereka sama-sama mendapatkan informasi lowongan pekerjaan ke Taiwan dari PT KMS Batam pada rentang Juli-November 2023. Loker yang ditawarkan mulai dari posisi welder dan fitter.
Akhirnya masing-masing korban menghubungi Srihono Aura Titis Pramudhita sebagai admin PT KMS Batam.
Slamet pun mengirimkan persyaratan dan meminta masing-masing korban untuk melengkapi berkasnya. Mereka dijanjikan keberangkatan ke Taiwan pada 14 November 2023.
Kemudian terdakwa melakukan pengurusan legalisir, pengurusan dokumen visa dan membelikan tiket pesawat terbang dari Batam ke Jakarta dan dari Jakarta ke Taiwan untuk masing-masing korban itu.
Akhirnya pada 14 November 2023, keenam korban berangkat ke Bandara Internasional Hang Nadim dengan tujuan Taiwan transit melalui Jakarta.
Saat menunggu di ruang tunggu bandara, keenam saksi korban pun didatangi Farhan dan David personel Polresta Barelang.
Lewat interogasi dan pengembangan, Direktur PT KMP Batam Radsrini pun diamankan ke Polresta Barelang dan diperiksa lebih lanjut dan berakhir sebagai terdakwa di meja persidangan PN Batam.
Menurut keterangan ahli Darman Mangihut Sagala SIP, dalam memberangkatkan para saksi korban untuk bekerja di luar negeri terdakwa tidak memenuhi syarat seperti:
- mempunyai memiliki kompetensi
- sehat jasmani dan rohani
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. (Aman)

