Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan

by BATAM NOW
27/Mei/2024 14:51
Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri Rinaldi Samjaya mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja wartawan.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi wartawan dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” kata Rinaldi.

Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

“Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital,” ujarnya.

Hari ini, Senin (27/05/2024), puluhan wartawan yang tergabung dalam organiasi pers dan perusahaan pers menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Batam.

Aksi damai ini untuk mengkritisi Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.

Unjuk rasa tersebut diikuti langsung masing-masing ketua organisasi pers dan perusahaan pers.

Organisasi pers yang bergabung dalam aksi damai itu, antara lain Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Berikut poin-poin penolakan yang disampaikan:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Baca Juga:  Turnamen Woodball, Donor Darah serta Pemotongan Tumpeng Warnai HUT SMSI ke-7 di Kepri

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Wartawan

Adanya ancaman pidana bagi wartawan yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

Untuk itu aliansi jurnalis/wartawan Kepri meminta kepada:

  • DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
  • DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
  • Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. (*)

Berita Sebelumnya

Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan Menolak Revisi UU Penyiaran

Berita Selanjutnya

KONI: Tidak Ada Atlet Kepri Tak Diperhatikan

Berita Selanjutnya
KONI: Tidak Ada Atlet Kepri Tak Diperhatikan

KONI: Tidak Ada Atlet Kepri Tak Diperhatikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com