Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan Menolak Revisi UU Penyiaran - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan Menolak Revisi UU Penyiaran

by BATAM NOW
27/Mei/2024 12:49
Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan Menolak Revisi UU Penyiaran
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan yang menyampaikan penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran.

Hal itu disampaikan Nuryanto setelah beraudiensi dengan perwakilan wartawan yang brdemonstrasi di Gedung DPRD Batam, Senin (27/05/2024).

“Kami terima seluruh aspirasinya. Dan kami dari DPRD wakil rakyat akan meneruskan seluruhnya aspirasi yang disampaikan supaya bisa diterima oleh DPR RI,” kata Cak Nur sapaan akrabnya, kepada para wartawan peserta demonstrasi di DPRD Batam, Senin (27/05).

Pernyataan sikap organisasi jurnalis dan pers yang dibuat dalam surat itu, kata Nuryanto, akan diteruskan ke DPR RI.

“Mekanismenya nanti, suratnya ini akan kami proses, nantinkita teruskan ke DPR RI dengan surat pengantar,” tukasnya.

Secara pribadi, Nuryanto mendukung aspirasi wartawan ini. Sebab kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kapasitas saya pribadi, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini kan lahir dari reformasi, dan saya ini juga bagian produk dari reformasi. Media kan bagian darinpilar demokrasi itu. Kalaunsampai dibredel, dibatasi, saya takutnya demokrasi terganggu. Ini bicara pribadi ya,” kata Nuryanto.

“Tapi kalau DPRD, kami akan memperjuangkan sesuai dengan mekanisme birokrasi kita,” sambungnya.

Nuryanto mengatakan juga ia memahami keresahan wartawan atas Revisi UU Penyiaran yang salah satu pasalnya akan membatasi jurnalisme investigasi.

“Sementara investigasi bagi para media/pers ini kan untuk mencari data, kebenaran, untuk menguatkan bahwa berita itu benar, fakta, sesuai dengan kenyataannya,” ucap Nuryanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam.

 

1 of 15
- +

Sebelumnya dalam demo itu, perwakilan wartawan membacakan pernyataan sikap menolak Revisi UU Penyiaran.

Wartawan setuju penolakan itu juga membubuhkan tanda tangan di spanduk bertuliskan “Jurnalis Kepri Tolak RUU Penyiaran”. Ketua DPRD Batam pun ikut meneken spanduk tersebut.

Diberitakan, Revisi UU Penyiaran versi 27 Maret 2024 memiliki beberapa pasal yang dinilai problematik dan bakal melanggar kebebasan pers. (D)

Berita Sebelumnya

Organisasi Jurnalis dan Pers Demo di DPRD Batam, Tolak Revisi UU Penyiaran yang Problematik

Berita Selanjutnya

Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan

Berita Selanjutnya
Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan

Ketua SMSI Kepri: Revisi UU Penyiaran akan Menghambat Kerja Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com