BatamNow.com – Proses peradilan super tanker MT Arman 114 dan nakhodanya yang heboh dalam dua minggu ini masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), sang nakhoda, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort serta Marthyn Luther dalam sidang pada hari ini, Senin (27/05/2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Dijelaskan, terdapat 8 barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara ini.
Diantaranya, kapal super tanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal.
Dalam tuntutan JPU, dua barang bukti itu dirampas untuk negara.
“Barang bukti kapal dan muatan dari Mr. Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran nomor IMO 9116412 dan muatan kargo Light Crude Oil yang berjumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthyn Luther saat membaca surat tuntutan.
Menurut JPU, MMAMH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada persidangan penuntutan ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai ketua majelis hakim, serta Setyaningsih dan Douglas R.P Napitupulu, masing-masing sebagai anggota.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (06/06/2024) dengan agenda nota pembelaan (Pledoi).
Di luar persidangan PN Batam, mencuat kisruh di antara sesama penegak hukum yang berwenang dalam perkara ini, yakni Bakamla, KLHK, Imigrasi dan kejaksaan dan bahkan di antara pengacara.
Pantauan BatamNow.com, beredar isu, pemantik kisruh di luar persidangan perkara ini tak lebih pada soal minyak muatan kapal yang diperebutkan (hendak dibeli) mafia minyak internasional.
Adapun harga minyak itu disebut-sebut mencapai 300 SGD atau setara Rp 3.600.000 per metrik ton dikali 166 ribu metrik ton lebih.
Kisruh itu dipicu polemik penurunan 21 kru kapal berkebangsaan Suriah dan Mesir. Kini pun nasib mereka terlunta-lunta. Sempat hendak dideportasi ke negara asalnya, namun tak terlaksana. Kini mereka masih diinapkan di safe house Hotel BCC, Batam.
Kapal super tanker MT Arman 114 ditangkap partroli Zona Bakamla Barat pada Juli 2023 di perairan Laut Natuna Utara (Indonesia). Kapal itu diamankan dan lego jangkar di perairan Batam beserta minyak mentah di perut kapal .(Aman)