BatamNow.com – Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) divonis 1 tahun menjalani rehabilitasi, dalam kasus kepemilikan 3,64 gram narkoba jebus sabu-sabu yang dipesannya dari Makassar.
“Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk dikonsumsi diri sendiri,” jelas ketua majelis hakim, Bambang Trikoro dalam persidangan hari ini, Rabu (29/05/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan cara rehabilitasi terhadap pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan,” lanjut Bambang.
“Menetapkan pidana yang telah dijalani dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan selama berada di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor,” kata Bambang.
Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, Agus Fajar Sutrisno perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa :
- perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
- Agus Fajar Sutirisno perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, antara lain:
- terdakwa menyesali perbuatannya
- terdakwa belum pernah di hukum
- terdakwa merupakan pengguna terakhir, dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jaringan gelap
- erdakwa merupakan tulang punggung keluarganya
- terdakwa memiliki prestasi di bidang olah tenis meja pada kesatuan di Polri sehingga terdakwa ingin memperbaiki dirinya di masyarakat dan di masa yang akan datang
- terdakwa memiliki tekad untuk sembuh dari kecanduan narkotika.
Setelah ketua majelis hakim selesai membacakan isi putusannya, kemudian Bambang menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa mengenai putusan ini.
“Bagaimana penasihat hukum?” tanya Bambang.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” jawab PH terdakwa.
“Penuntut umum bagaimana?” tanya Bambang kepada JPU
“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.
Terdakwa didampingi PH-nya: Elis Suwita dan Lisman Hulu dari LBH Suara Keadilan.
Sidang itu dipimpin oleh Bambang Trikoro sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta sebagai anggota majelis hakim. (Aman)