PN Batam Sidangkan Ineke Kartika Dewi dan David Lumban Gaol Terdakwa Penggelapan di Bisnis Bijih Nikel - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Batam Sidangkan Ineke Kartika Dewi dan David Lumban Gaol Terdakwa Penggelapan di Bisnis Bijih Nikel

Diduga Gelapkan Rp 1,25 Miliar Uang Perusahaan

04/Jun/2024 15:55
Pelaku TPPO Cabul Dituntut Jaksa 7 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Batam Kelas I A. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dua terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan di bisnis bijih nikel, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel secara terpisah (Splitsing) dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Selasa (28/05/2024), terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan nomor perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm menjalani persidangan dengan agenda ekspsi dari penasihat hukum.

Sementara terdakwa David MH Lumban Gaol dengan nomor perkara 255/Pid.B/2024/PN Btm, langsung memasuki pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang disidik Polda Kepri ini berawal dari laporan korban Dju Ming warga negara Indonesia berdomisili Batam selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Dju Ming melaporkan Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/ atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,” demikian tulis dakwaan JPU sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Dijelaskan di SIPP, perkara ini ditangani di PN Batam karena terdakwa David telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Produksi Bijih Nikel di Sulawesi Tenggara

Awalnya, perkara tersebut bergulir saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming pada awal tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Dan saat ini, atas kasus tersebut dua terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Ineke berstatus tahanan kota. Sementara David ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam.

“david di tahan lapas. ineke pengalihan tahanan oleh hakim,” jelas Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing SH MH, lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Selasa (04/06/2024).

Hari ini, Selasa (04/06), terdakwa Ineke dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela. Sementara David persidangannya pada Kamis (06/06) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Aman)

Berita Sebelumnya

Pembiayaan BRK Syariah Beri Pengaruh Besar, Batik Jalur Batik Nagori ‘Go’ Pasar Internasional

Berita Selanjutnya

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Berita Selanjutnya
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com