DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

04/Jun/2024 20:14
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (04/06/2024). (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan UU KIA ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR mengatakan setuju atas pengesahan RUU tersebut.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir, Selasa (04/06/2024).

“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang diikuti oleh ketukan palu oleh Puan.

Lewat beleid ini, ibu yang bekerja bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya. Rinciannya adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.”

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut. (*)

Berita Sebelumnya

PN Batam Sidangkan Ineke Kartika Dewi dan David Lumban Gaol Terdakwa Penggelapan di Bisnis Bijih Nikel

Berita Selanjutnya

JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi

Berita Selanjutnya
JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi

JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com