BatamNow.com – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto diminta untuk menengahi konflik yang terjadi antar-penegak hukum di pusaran kisruh super tanker MT Arman 114 di Batam
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menyampaikan itu manakala diminta pendapatnya terkait munculnya konflik antara sesama penegak hukum di perkara super tanker berbendera Iran itu.
“Kami meminta kepada pak Hadi Tjahjanto untuk menjadi penegah kekisruhan antara instansi yang menangani perkara ini,” ujar Panahatan SH, kepada BatamNow.com, Sabtu (01/06/2024).
Perkara kapal minyak berserta nakhodanya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan masuk pada tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap MMAMH dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Barang bukti berupa kapal tanker berbobot 156 ribu gross tonnage (GT) yang berisi 166.975,36 metrik ton minyak mentah (light crude oil) dirampas untuk negara.
Kapal itu ditangkap pada Juli 2023 di perairan Natuna (Indonesia) saat ship to ship dengan tanker MT S Tinos berbendera Kribi.
Pasal yang dijatuhkan dalam perkara itu tuduhan pencemaran limbah B3 di laut Indonesia.
Konflik muncul dipicu gonjang-ganjing nasib 21 kru kapal berkewarganegaraan Suriah dan Mesir itu.
Pada 9 Mei 2024 tetiba saja kru kapal diturukan ke darat dan diinapkan di Hotel Grand Sydney, Batam.
Pihak penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri protes keras atas penurunan kru kapal itu.
Zona Bakamla Barat yang bermarkas di Batam sempat dituding sebagai pihak di balik penurunan kru kapal itu.
Namun dibantah Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Rakhmawanto dan menegaskan bahwa penurunan kru kapal atas perintah nakhodanya MMAMH.
Masalah pun merembet ke penahanan para kru kapal asing itu oleh pihak Imigrasi Batam. Alasannya, kru kapal tak memegang paspor.
Disebut, sempat disepakati antara instansi di sini untuk mendeportasi kru asing itu, namun urung karena paspor mereka masih ditahan KLHK Kepri.
Kemudian sejumlah kru berkewarganegaraan Indonesia dinaikkan ke MT Arman 114 yang lego jangkar di perairan Batam untuk menggantikan kru asing yang diturunkan dan diinapkan di Hotel Grand Sydney.
Wartawan BatamNow.com, mendapat kabar ke-21 kru asing telah dikembalikan ke kapal, oleh KLHK pasca diturunkannya kru WNI itu pada hari yang sama, Jumat (31/05).
Pihak Imigrasi Batam mengakui keterlibatan instansi itu hanya sebagai pendamping.
Bukan hanya Bakamla, KLHK, Kejaksaan, Imigrasi yang terlihat uring-uringan di perkara MT Amran yang masih menyimpan minyak sebanyak sekitar 166 ribu metrik ton.
Namun baik para pengamat, mantan KaBais, pejabat Polri bersuara keras di pusaran ihwal kru MT Arman 114 yang kurang jelas substansi masalahnya dan hingga menjadi “tontonan” publik di Batam dan Kepri.
Kemudian menggelinding rumor bahwa baik kapal dan minyak di perut kapal sedang dalam incaran mafia bisnis minyak dari Singapura yang difasilitasi agen pemain bisnis minyak gelap di Batam (Indonesia).
Disebutkan, harga minyak per 1 metrik ton seharga USD 572 jika dikali dengan jumlah volume minyak yang ± 166 ribu ton diperkirakan seharga Rp 1,5 triliun.
Rumor berkembang, minyak dalam perut MT Arman 114 akan dipindahkan diam-diam dan diperjualbelikan sebelum ketukan 3 kali palu hakim PN Batam.
Namun siapa yang akan menjual sementara vonis hakim belum dijatuhkan menjadi spekulasi yang liar ditengah masyarakat Batam.
Perkara MT Arman 114 dan nakhodanya masih bergulir, namun di luar persidangan kisruh terjadi atas kewenangan penanganan 21 kru kapal yang tak ikut dituduh bersalah dalam perkara pencemaran laut itu.
Untuk itulah Panahatan berharap Hadi Tjahjanto turun menengahi instansi/ institusi atau aparat penegak hukum yang uring-uringan itu. (A)

