Niko Nixon: Terdakwa Nurmian Manalu Istri Sah Benyamin Simorangkir - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Niko Nixon: Terdakwa Nurmian Manalu Istri Sah Benyamin Simorangkir

Bantah Kliennya Kuasai Lahan yang SHGB-nya Diperkarakan

03/Jun/2024 22:40
Niko Nixon: Terdakwa Nurmian Manalu Istri Sah Benyamin Simorangkir

Niko Nixon Situmorang, penasihat hukum terdakwa Nurmian Manalu. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Niko Nixon Situmorang penasihat hukum terdakwa Nurmian Manalu, menegaskan bahwa kliennya itu adalah istri sah dari Benyamin Simorangkir.

Ia juga membantah tudingan bahwa terdakwa Nurmian menggelapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik almarhum Benyamin yang diperkarakan Sharoon Lee Mee Chyang warga negara Singapura yang mengklaim sebagai istri sah Benyamin.

Penegasan itu disampikan Nixon usai sidang pertama terdakwa Nurmian Manalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (03/06/2024).

“Klien saya dituduh melakukan penggelapan pada 31 Maret 2009 sementara dia menikah dengan almarhum Benyamin Simorangkir pada tahun 2008, artinya tuduhan ini masih dalam keterikatan dalam suami-istri,” kata Niko Nixon saat dijumpai di daerah Batam Center, Senin (03/06).

Dia pun mengatakan bahwa di Batam untuk mengurus surat-surat butuh waktu 6 sampai 7 bulan.

“Kepengurusan surat-surat almarhum ini tentang lahan itu kapan selesai, karena lahan tidak pernah dikuasai, bahwa lahan yang kita tuduh ini tidak pernah kita kuasai dan sampai saat ini masih berbentuk tanah kosong,” jelas Nixon.

Ia pun menyesalkan tudingan penggelapan terhadap kliennya. Padahal lahan di Bengkong dengan Sertifikat HGB yang diperkarakan itu dengan kondisi lahan masih kosong tak dikuasai.

“Mengenai surat-surat yang ada pada klien kami, itu bersamaan sama surat lainnya, sama dengan surat mobil, sama dengan surat lain-lain. Bukan dia berarti mencuri, mengambil dari si Sharoon atau si Sharoon memberikan surat itu kepada si Nurmian. Jadi surat itu sudah ada setelah mereka menikah,” jelas Nixon.

Dia pun mengatakan bahwa pernikahan Nurmian dan Benyamin dikaruniai anak yang diberi nama Miracle. Lalu kliennya pindah ke Jakarta.

“Bahwa pada tahun 2012 mereka sudah tinggal di Jakarta yang sebelumnya tinggal di Batam, jadi ini pembuktian bahwa almarhum dengan klien kami sah sebagai suami-istri. Mereka tinggal di Jakarta setelah anak mereka lahir, ingat tuduhan itu pada 31 Oktober 2016 bagaimana dia melakukan itu?” kata Nixon.

Menurutnya, harta maupun surat-surat atas nama Benyamin Simorangkir bisa sampai kepada Nurmian karena suaminya itu sendiri yang membawakan.

“Terkait tuduhan yang mengatakan dia selingkuhan, dia memiliki surat resmi dan dia menikah secara resmi di gereja dan baru dia laporkan ke Disdukcapil, aktenya ada semua,” tegas Nixon.

Akan Buktikan Terdakwa Tidak Bersalah

Nixon juga mengomentari sidang pertama kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Di sidang tadi dia tidak paham apa yang dituduhkan pada dia hanya polos menceritakan bahwa dia memiliki harta setelah menikah dengan suaminya. Apa saja kata polisi ya dijelaskan dia, karena bayangan dia, dia tidak ada perkara dengan siapa pun,” jelas Nixon.

Sidang pertama terdakwa Nurmian Manalu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (03/06/2024). (F: BatamNow)

Tak dimungkiri, tudingan penggelapan itu sampai menjadikan Nurmian ditahan dan duduk di kursi pesakitan.

Tapi, kata Nixon, ia akan membuktikan bahwa Nurmian tidak bersalah.

“Konsekuensinya masing-masing ada, jika tuduhan itu terbukti maka klien kami akan dipidana. Jika ini tidak terbukti nantinya maka konsekuensinya adalah memberikan keterangan palsu di hadapan polisi, kejaksaan dan pengadilan,” kata Nixon mengingatkan.

Nixon menerangkan, Nurmian dan Benyamin menikah secara resmi dan dokumen hukumnya ada di Indonesia. Dia punya catatan sebagai ahli waris dan dia punya anak kandung bernama Miracle.

PH Nurmian ini pun mempertanyakan soal dokumen bukti pernikahan Sharoon Lee Mee Chyang dengan Benyamin Simorangkir di Singapura pada tahun 1995 dan disebut sudah dicatatkan oleh Disdukcapil. Tapi, kliennya tidak pernah melihat dokumen tersebut.

“Setelah almarhum meninggal pada tahun 2016 kemudian ada yang mengurus dokumen perkawinan yaitu Sharoon Lee Mee Chyang. Jadi pengakuan dia menikah dengan almarhum pada tahun 1995, tetapi kita tidak pernah melihat dokumen Indonesia,” ungkap Nixon.

Ia pun berpendapat, bahwa pernikahan yang dilakukan di luar negeri, setahun paling lama harus dilaporkan ke pemerintahan Indonesia.

“Kalau kita hitung dari tahun 1995 sampai dengan 2016 itu hampir 21 tahun, nah itu tidak pernah dilaporkan. Nah kita tahu dia menikah dengan keluarnya akte dinas kependudukan atas laporan itu,” kata Nixon.

Diberitakan, Nurmian Manalu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomot 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir.

Tudingan itu dari Sharoon Lee yang mengaku sebagai istri sah Benyamin.

Perbuatan terdakwa Nurmian itu disebut membuat Sharoon Lee Mee Chyang mengalami kerugian Rp 100 juta sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana. (Aman)

Berita Sebelumnya

PN Batam Sidang Wanita Indonesia di Dugaan Penggelapan Sertifikat HGB Almarhum Suami Wanita Singapura

Berita Selanjutnya

Pembiayaan BRK Syariah Beri Pengaruh Besar, Batik Jalur Batik Nagori ‘Go’ Pasar Internasional

Berita Selanjutnya
Pembiayaan BRK Syariah Beri Pengaruh Besar, Batik Jalur Batik Nagori ‘Go’ Pasar Internasional

Pembiayaan BRK Syariah Beri Pengaruh Besar, Batik Jalur Batik Nagori ‘Go’ Pasar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com