BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pertama terdakwa Nurmian Manalu di perkara penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik almarhum suami dari wanita warga negara (WN) Singapura, Senin (03/06/2024).
Persidangan perdana terdakwa Nurmian yang WN Indonesia itu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menjelaskan ihwal mula perkara dimana saksi korban Sharoon Lee Mee Chyang menikah dengan Benyamin Simorangkir.
Pernikahan Sharoon yang tinggal di Singapura dengan Benyamin teregister dan dikeluarkan oleh Singapore Marriage Registry pada 22 Desember 1995 dan dilaporkan ke Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) bernomor 52/CPL-PK/ VIII/2016.
Selanjutnya pada tahun 2003, Benyamin meminta uang SGD 70.000 kepada Sharoon untuk membeli tanah di Komplek Sinar Bulan, Kelurahan Bengkong Aljabar.
Sharoon pun memberikan uang tersebut kepada Benyamin.
Suaminya itu lalu membeli sebidang tanah di Bengkong Laut pada 29 Mei 2009.
Nahas, Benyamin meninggal dunia pada 6 Agustus 2016.
Kemudian Sharoon mendatangi Komplek Sinar Bulan Ratu Nomor 1-2, Bengkong Laut, tempat tinggal Benyamin semasa hidup.
Kedatangan Sharoon juga untuk mengambil satu buah sertifikat HGB Nomor : 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir.
Tapi, Sharoon tidak menemukan sertifikat HGB itu. Kemudian ia mendapat informasi dari saksi Ida bahwa Sertifikat HGB milik almarhum Benyamin ada pada Nurmian Manalu.
Informasinya, Benyamin sebelum meninggal sempat tinggal dengan Nurmian di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.
Nurmian yang memegang Sertifikat HGB tersebut, tak menyerahkan dokumen itu kepada Sharoon setelah Benyamin meninggal
Masih dalam dakwaan JPU, ahli pidana Dr Alwan Hadiyanto SH MH menilai bahwa Sertifikat HGB atas nama Benyamin Simorangkir itu merupakan hak milik Sharoon.
Senada, ahli perdata Dr Florianus Yudhi Priyo Amboro juga menilai bahwa Sertifikat HGB tersebut merupakan hak milik Sharoon.
Perbuatan terdakwa Nurmian itu disebut membuat Sharoon mengalami kerugian Rp 100 juta sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Welly Irdianto menyakan tanggapan terdakwa.
“Baik kepada saudara terdakwa, bagaiamana tanggapannya terhadap dakwaan tersebut, kami berikan waktu untuk berdiskusi sama penasihat hukumnya,” kata Welly.
Lalu terdakwa Nurmian mendatangi Niko Nixon Situmorang penasihat hukum (PH)-nya untuk berdiskusi.
Setelah berdiskusi dengan PH, terdakwa kembali ke kursi pesakitan.
“Terima kasih yang mulia, tadi kami sudah berkonsultasi dan kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” kata Niko Nikson
“Bisa satu minggu?” tanya Welly kepada PH terdakwa.
“Baik yang mulia,” jawab Niko Nixon.
Nurmian: Saya Sedih Dituduh Menggelapkan
Masih dalam perwsidangan hari ini, Senin (03/06), terdakwa Nurmian pun mengutarakan isi hatinya dan menangis karena mengingat anak yang ditinggalkan di Jakarta karena tersandung perkara ini.
“Saya sedih aja yang mulia, saya dituduh menggelapkan padahal saya tidak tau apa-apa yang mulia, anak saya di Jakarta sendirian yang mulia, saya sedih yang mulia atas tuduhan ini yang mulia,” kata Nurmian sambil berurai air mata.
“Nanti ya itu buk ya, belum apa-apa, belum pembuktian lagi,” kata hakim Welly.
“Izin yang mulia, sebelum sidang ini di tutup kami ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Niko Nixon.
“Baik Penuntut Umum ada yang mau disampaikan lagi?” tanya Welly kepada JPU.
“Cukup, yang mulia,” kata Karya So.
“Baik ya, untuk memberi kesempatan kepada PH terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/06/2024),” jelas Welly lalu menutup persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Nurmian Manalu mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Informasi dari PH terdakwa usai persidangan, Nurmian Manalu kliennya itu mengaku sebagai istri sah dari almarhum Benyamin Simorangkir, pun terdaftar di pencatatan sipil. (Aman)

