JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi

05/Jun/2024 10:15
JPU Sebut Surat Dakwaan Sudah Disusun Cermat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Ineke Kartika Dewi

Terdakwa Ineke Kartika Dewi (wanita berbaju corak garis) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (04/06/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Hal tersebut disampikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (04/06/2024) dimulai sekira pukul 16.10 WIB.

Pantauan BatamNow.com, terdakwa Ineke hadir secara langsung, mengenakan pakaian bebas dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, JPU menanggapi semua poin-poin keberatan yang di sampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ineke lewat persidangan pada Selasa (28/05) lalu.

“Berdasarkan uraian kami tersebut di atas maka sampailah kami dalam kesimpulan sebagai berikut. Satu, surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata JPU Karya So Immanuel membacakan pendapat atas eksepsi Ineke.

“Dua, eksepsi dari penasihat hukum tidak ditopang oleh dasar hukum. Dan tiga, eksepsi dari penasihat hukum telah melampaui majelis yang memeriksa dalam sidang,” jelas Karya.

Dari tanggapan tersebut, tim JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.

“Satu, surat dakwaan sudah disusun sesuai perundang-undangan oleh karenanya surat dakwaan dapat dijadikan dasar dalam perkara ini,” kata JPU Karya.

“Dua, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. Tiga, menetapkan agar perkara ini tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Setelah selesai membacakan tanggapan, kemudian terlihat Karya So Immanuel mengantarkan lembaran salinan dokumen tanggapan tersebut kepada majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa.

Kemudian hakim Tiwik menjelaskan bahwa hari sidang akan diganti, dari setiap Selasa menjadi tiap Senin.

“Pak Jaksa dan pak penasihat hukum, hari sidangnya kita ganti ya menjadi hari Senin, bagaimana?” tanya Tiwik kepada JPU dan PH terdakwa.

“Baik yang mulia,” kata JPU dan PH terdakwa secara bergantian.

“Baik, kalau begitu sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata Tiwik sekaligus menutup jalannya persidangan.

Diketahui bahwa sidang pembacaan putusan sela, dijadwalkan pada Senin (10/06/2024).

Sidang perkara terdakwa Ineke ini dipimpin oleh Tiwik sebagai ketua majelis hakim serta didampingi dua anggota majelis hakim, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu.

Ineke Kartika Dewi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (04/06/2024). (F: BatamNow)

Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terdakwa lainnya dalam berkas perkara berbeda, duduk di kursi pesakitan buntut kasus dugaan penggelapan atau penipuan di kerja sama bisnis bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan korban Dju Ming.

Dijelaskan di laman SIPP Pengadilan Negeti Batam, perkara ini ditangani di PN Batam karena terdakwa David telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel mendakwa secara terpisah (Splitsing) bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aman)

Berita Sebelumnya

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Berita Selanjutnya

Pelajar SMAN 1 Perhentian Raja Antusias Buka Tabungan Simpel di BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Pelajar SMAN 1 Perhentian Raja Antusias Buka Tabungan Simpel di BRK Syariah

Pelajar SMAN 1 Perhentian Raja Antusias Buka Tabungan Simpel di BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com