BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara pencurian uang Rp 8 miliar lebih milik Lim Siang Huat.
Uang milik Lim Siang Huat ini tadinya bagian dari jumlah uang transferan Lim Siew Lan abangnya dari Singapura pada tahun 2019, untuk keperluan adiknya dalam menjalankan perusahaaan PT Active Marine Industries (AMI) di Batam.
Roliati adalah karyawati pengurus keuangan dan administrasi perusahaan PT AMI yang dipimpin Lim Siang Huat.
Sedangkan Ahmad Rustam Ritonga SH MH adalah penasihat hukum PT AMI.
Cerita uang sebesar itu bisa dengan mudah dicuri (transfer bank) oleh Roliati, bermula ketika Lim Siang Huat meninggal mendadak terkena serangan jantung di rumahnya, pada 6 Juni 2021.
Roliati dan Ahmad Rustam mendatangi rumah Lim Siang Huat, hari itu, setelah mendapat kabar dari Remon.
Dalam kondisi masih terbujur karena masih menunggu kedatangan polisi untuk melakukan observasi yang diminta Ahmad Rustam, pikiran Roliati, tampaknya, dihinggapi niat jahat.
Roliati mengambil handphone merek iPhone dari saku kanan pakaian pada jenazah Lim Siang Huat.
SIM card HP Lim Siang Huat pun diambil Roliati dan unit HP diserahkan ke Ahmad Rustam.
Roliati mengetahui, selama ini, kode password aplikasi Internet Banking rekening Bank Maybank Cabang Batam Nomor 8034128237 atas nama Lim Siew Lan yang dipegang Lim Siang Huat adiknya.
Lalu pada 28 Juni hingga 12 Juli 2021, Roliati langsung melakukan transfer uang dan pindah buku dari rekening milik Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga (Bank Maybank dengan nomor rekening 8787013708), totalnya Rp 8.975.000.000 secara bertahap.
Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merek Tosibah warna hitam dan ponsel merek Nokia warna putih mirip abu-abu.
Akibat perbuatannya, kini Roliti dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Arif Darmawan, Selasa (04/06/2024).
Roliati sendiri ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kepri sejak 6 November 2023. Namun kini ia berstatus tahanan kota.
Sementara Ahmad Rustam disebut masih dalam penyidikan kepolisian Polda Kepri dengan status tersangka dan belum ditahan.
Berbagai pihak di luar persidangan mempertanyakan mengapa peoses hukum Ahmad Rustam masih tahap penyidikan?
Banyak mengkritisi karena dari uraian peristiwa pencurian yang didakwakan kepada Roliati dilakukan secara berasama satu orang atau dua orang.
Dimana dalam dakwaannya, JPU Arif Darmawan Wiratama, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
JPU menyebut pencurian itu terbukti dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan secara berlanjut.
Perbuatan Roliati melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwan pertama penuntut umum.
Sidang itu dipimpin Douglas Napitupulu sebagai ketua majelis dan didampingi dua anggota majelis hakim, Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli. (Aman)