Ahmad Yuda Siregar Pembunuh Tetty Rumondang Istrinya, Dihukum Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ahmad Yuda Siregar Pembunuh Tetty Rumondang Istrinya, Dihukum Mati

Terdakwa Hanya Tertunduk Lesu

06/Jun/2024 12:30
Ahmad Yuda Siregar Pembunuh Tetty Rumondang Istrinya, Dihukum Mati

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Ahmad Yuda Siregar divonis hukuman pidana mati di perkara pembunuhan Tetty Rumandong Harahap (60) istrinya yang adalah eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024).

Benny menyebutkan Ahmad Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Yuda Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Benny.

Pada saat pembacaan putusan itu, terlihat Ahmad Yuda Siregar hanya tertunduk lesu mendengarkan putusan tersebut.

“Sudah dengar Yuda, silakan konsultasi sama penasihat hukummu,” pinta Benny kepada terdakwa.

Lalu Ahmad Yuda beranjak menuju penasihat hukumnya dan berkonsultasi terhadap putusan itu.

Usai konsultasi, Ahmad Yuda kembali duduk di kursi pesakitan, lalu penasihat hukumnya menyampaikan keputusan pihak terdakwa.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Leo Halawa sebagai PH terdakwa.

“Bagaimana penuntut umum?” tanya Benny ke JPU.

“Kami pikir-pikir juga yang mulia,” jawab JPU Karya So Immanuel.

“Baiklah,” kata Benny sekaligus mengetok palu hakim dan menutup jalannya persidangan.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024). (F: BatamNow)

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, persidangan dimulai pukul 11.00 WIB. Terdakwa yang berbaju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hadir didampingi penasihat hukumnya.

Sidang pembacaan vonis dengan perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian.

Diberitakan, Ahmad Yuda membunuh Tetty di kediaman istrinya itu di Perumahan Muka Kuning Indah I, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023.

Tak hanya itu, Ahmad Yuda juga diduga membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak.

Dalam aksi keji dan sadisnya, Ahmad Yuda dibantu kekasihnya berinisial B yang masih masih di bawah umur. Wanita muda itu divonis 7 tahun penjara oleh hakim Benny Yoga Dharma lewat sidang tertutup pada Kamis (28/12/2023). (Aman)

Berita Sebelumnya

Setelah Lim Siang Huat Meninggal, Uangnya Rp 8 Miliar di Bank Dikuras, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Bertemu Wantimpres, Paparkan Progres Perkembangan Jembatan Batam-Bintan

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Bertemu Wantimpres, Paparkan Progres Perkembangan Jembatan Batam-Bintan

Gubernur Ansar Bertemu Wantimpres, Paparkan Progres Perkembangan Jembatan Batam-Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com