BatamNow.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/06/2024).
Presiden Jokowi pun sampai membentuk Satgas untuk memberantas judi online dan offline karena dinilai sudah dalam keadaan darurat dan berdampak buruk dan masif.
Bukan tanpa sebab, karena transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun, dalam 3 bulan saja.
Ada polisi dibakar istrinya karena suaminya itu kecanduan judi online. Ada perwira TNI diduga gelapkan uang satuan ratusan juta rupiah karena “disedot” judi online.
Dan sangat banyak lagi korban judi itu.
Komisi I DPR RI membenarkan lalu menyorot besarnya transaksi judi online di Indonesia yang mencapai Rp 100 triliun selama periode Januari – Maret 2024.
Kalikan saja setahun berapa totalnya dan sudah berlangsung beberapa tahun.
Di Batam Patut Diduga Marak Perjudian
Sementara itu sebagaimana kerap disorot masyarakat dan diberitakan media ini, di Kota Batam dan daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau dugaan berbagai jenis perjudian masih tetap marak.
Pantauan BatamNow.com baru-baru ini, judi online masih tetap dapat diakses para warga peminatnya lewat beberapa akun yang tersedia di gawai (gadget) masing-masing.
Sedangkan dugaan judi dan perjudian offline atau judi darat istilah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terpantau masih marak di sini.
Judi togel (toto gelap) alias sie jie, terlihat pasarnya masih ramai di Batam, disebut-sebut beromzet miliaran setiap hari. Apalagi pembeliannya kini bisa lewat online, dari mana saja.
Bahkan beredar rumor bahwa pengelola atau pemilik kawasan bisnis kepelabuhanan internasional di Batam salah satu “bos” di belakang judi sie jie dengan omzet puluhan miliar setiap minggu, meski belum terkonfirmasi.
Judi sie jie ini adalah judi tebak nomor atau tebak empat angka. Judi yang diadopsi dari judi resmi di Singapura disebut Singapura Pools 4D.
Judi tebak 4 angka ini bagian dari judi yang hampir serupa dari Malaysia, Hongkong dan negara lainnya yang dijalankan para bandar gelapnya di Batam yang diputar rerata tiga kali dalam seminggu.
Lain lagi dugaan judi darat di puluhan arena permainan ketangkasan alias arena gelanggang permainan (Gelper) di Batam dan daerah lain di Kepulauan Riau (Kepri).
Selain arena Gelper yang terbuka untuk umum, baik yang disebut berizin maupun tak berizin, bebas beroperasi 24 jam di Batam.
Padahal Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, hanya mengatur waktu penyelenggaraan arena Gelper mulai pukul 10 sampai pukul 24.00, atau 14 jam sehari.
Demikian juga arena tebak nomor bola pingpong semakin merajalela. Kegiatan bola pingpong guncang ilegal ini ada yang sampai beroperasi 24 jam dengan segmen pasar kelas menengah ke atas bahkan acap disebut banyak peminatnya para pengusaha besar, oknum pejabat daerah dan oknum dewan Kota Batam dan Provinsi Kepri.
Judi bola pingpong ada yang digelar di hotel, pub, dan arena lainnya di kota kawasan perdagangan bebas ini.
Baik puluhan arena Gelper dan bola pingpong, sie jie dan sejenisnya diperkirakan beromzet total ratusan miliar setiap bulan(menurut 3 sumber mantan bandar judi di Batam).
Sempat Tutup Kala Grafik Konsorsium Ferdy Sambo Mencuat
Dugaan perjudian di Batam dan daerah Kepulauan Riau lainnya, bukan barang baru, malah sudah puluhan tahun.
Kadang tutup sebentar dan buka kembali tergantung “orderan”, menurut sumber.
Kala kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mencuat pada tahun 2022, semua arena Gelper dan jenis perjudian lain di Batam, tutup total pasca heboh beredarnya bagan ‘Konsorsium 303 Kaisar Sambo’ menuding aliran dana berbagai bisnis ilegal termasuk dari perjudian.
Namun tetiba buka kembali pada tahun 2023 dengan hanya bertopengkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Semestinya, menurut sumber di Pemko Batam, aturan dasar pengoperasian arena Gelper di Batam adalah Perda Kota Batam meski PTSP Pemprov Kepri mengeluarkan izin OSS atas koordinasi PTSP Kota Batam.
Dikatakan, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 perubahan perubahan dari Perda Nomor 17 Tahun tentang Kepariwisataan di Kota Batam, hanya mengatur izin usaha mekanik/ elektronik.
Namun, lanjut sumber, jika merujuk pada Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023, perubahan Perwako 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, malah mengatur dengan nomenklatur lain, yakni arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik yang merupakan jenis sarana rekreasi keluarga (permainan anak-anak)
Lalu peraturan daerah mana yang menjadi landasan aturan dan tata laksana operasional arena Gelper dan arena bola pingpong guncang itu?
Eksesnya, kata sumber itu, ini bisa menjadi pelik bagi Bapenda Kota Batam dengan konsekuensi yang berhubungan dengan pajak daerah.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerntahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 serta juga Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pajak hiburan Gelper sebesar 10 persen.
Arena Gelper termasuk jenis hiburan yang terkena Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
Lalu sudah berapa jumlah penerimaan pajak daerah dari arena Gelper dan arena bola pingpong guncang selama tahun 2024 yang ditaksir beromzet sampai ratusan miliar setiap bulan?
Sebelumnya, arena Gelper sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batam, dikenakan retribusi daerah.
Namun setelah UU No 1 Tahun 2022 tersebut, arena hiburan ini dikenakan subjek pajak daerah. Arena Gelper sebagai jenis hiburan yang masuk subjek pajak daerah.
Di saat Ramadan lalu, terjadi pelanggaran terang-terangan waktu penyelenggaraan operasional Gelper yang diatur dalam Perwako 11/2023, namun tak tersentuh secara konkret oleh Tim Terpadu.
Baik Kadis Kominfo Kota Batam, maupun Bapenda Kota Batam beberapa kali dikonfirmasi hal ihwal arena Gelper ini, tak ada respons.
LI-Tipikor Akan Lapor ke Gugus Tugas dan Presiden Jokowi
Bukti maraknya perjudian di Batam (Kepri), sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional tahun 2023, provinsi ini salah satu kota yang masuk daftar perceraian suami-istri banyak terjadi akibat dari perjudian.
Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Batam, kini masih menyidangkan perkara perjudian slot mesin atau mesin jackpot yang digerebek di salah satu arena Gelper di Batam.
Tiga terdakwa kini tengah dalam dakwaan meski oleh Kejaksaan Negeri Batam memberi tahanan rumah bagi ketiga terdakwa: bandar dengan karyawati (wasit) dan pemain.
Menurut hakim Bambang Trikoro yang memimpin sidang perkara perjudian yang ditangkap Polresta Barelang itu, mesin slot yang dioperasikan di arena terciduk tak dibolehkan.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, jenis mesin slot atau jackpot dan bola pingpong guncang salah dua yang dilarang pemerintah.
Di Batam hampir seribuan unit mesin slot dioperasikan bebas di puluhan arena Gelper.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan perjudian berbagai jenis yang marak di Batam ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian yang dibentuk Presiden Jokowi lewat Keppres.
“Bapak presiden kan sudah meminta masyarakat agar menjauhi judi dan perjudian, dengan demikian semua jenis judi dan arena perjudian yang ada di Batam atau daerah lain di Kepri harus ditutup, agar apa yang dimaksud bapak presiden bisa gayung bersambut,” tetas Panahatan, yang juga pengacara muda ini.
Ironis memang, Presiden Jokowi meminta masyarakat tak berjudi, namun arena atau fasilitas yang diduga tempat berjudi berada di depan rumah atau dalam genggaman masyarakat yang belum dapat ditutup oleh aparat penegak hukum, kata Fidoli SH, pemerhati sosial perkotaan ini. (red)