BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan membenarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, mengatur waktu penyelenggaraan arena permainan ketangkasan mulai pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB.
Namun sejumlah pengusaha arena ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik atau gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam melanggar Perwali tersebut.
Investigasi wartawan media ini, sejumlah pengusaha gelper mengoperasikan arena usahanya dalam 20 hingga 24 jam sehari tanpa hambatan.
Tapi Pemko Batam, tampaknya, membiarkannya. Beberapa pihak menyebut pembiaran pelanggaran Perwali itu sudah berlangsung lama. Paling tidak sejak Perwali terbit awal sampai Perwali perubahan di awal 2023.
Pantauan redaksi media ini banyak warga menilai peraturan dan wewenang Wali Kota Batam Muhammad Rudi dimandulkan para “cukong” di Batam.
Soal keberadaan arena gelper ini pun tak luput dari sorotan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria, dari Jakarta,
Disorot karena di Perwali arena gelper itu dimasukkan sebagai dunia permainan anak-anak bergabung dengan permainan orang dewasa.
Izin arena ketangkasan kekinian dikeluarkan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri tak lepas dari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 3 Tahun 2003 perubahan Perda 17 Tahun 2001 tentang kepariwisataan sebagai landasan hukumnya.
Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2 pada Perda itu mengatur tentang: gelanggang permainan elektronik/ mekanik.
Lalu pada Perwali 11/2023, turunan dari Perda itu juga berkembang mengatur arena ketangkasan manual, memakanik/ elektronik sebagai jenis arena rekreasi keluarga (permainan anak-anak).
Namun pada praktiknya, patut diduga, jenis permainan di arena itu bukan permainan ketangkasan, melainkan arena dengan jenis dan mesin permainan untung-untungan sebagaimana jenis dan alat perjudian di kasino.
KPAI menilai bermain ketangkasan bagi anak-anak adalah baik karena memiliki nilai positif, namun bila itu dijadikan kedok untuk arena bisnis perjudian, tentu akan jadi masalah besar.
KPAI pun dalam waktu dekat diminta turun ke Batam melakukan pengawasan atas keberadaan arena ketangkasan ini.
Pemko Batam Tak Kunjung Menindak Pengusaha Pelanggar Perwali
Kembali soal pelanggaran Perwali, Rudi Panjaitan pun sempat menyatakan Pemko Batam akan menegur para pengusaha ketangkasan itu. “Akan ditegur dan beri pembinaan,” ujarnya menjawab BatamNow.com saat dikonfirmasi, Senin (06/11/2023).
Namun dari investigasi redaksi BatamNow.com, hingga Minggu (12/11/2023) subuh, sekitar 20-an lebih arena gelper di Batam, masih beroperasi 20 jam hingga 24 jam.
“Jam operasional kita masih 24 jam sudah biasa, belum ada perintah bos tutup pukul 24.00 WIB, kan dari dulu seperti ini,” kata beberapa manajer arena gelper di Batam, senada.
Imbasnya, Perwali itu pun seperti bebek lumpuh dilabrak begitu saja oleh para pengusaha arena gelper; Pemko Batam pun tampak seperti diam membisu.
“Ada apa di balik ini semua, peraturan dibuat tapi tidak dijalankan dengan tegak lurus oleh wali kota itu sendiri, jangan-jangan peraturan itu sengaja didesain untuk tujuan tertentu,” ujar Ketua DPP LI-Tipikor Hukum dan Kinerja Aparatur Negara Kepri, Panahatan SH.
Menko Polhukam Mahfud Md dalam beberapa pernyataannya mengakui lemahnya penegakan hukum maupun aturan dan peraturan pemerintah dan demikian di daerah karena banyak oknum mempermainkannya. Soal itu, katanya, harus diakhiri.
Panahatan melanjutkan, sangat menyayangkan sampai pengusaha arena ketangkasan dengan leluasa tidak mematuhi peraturan yang diteken Muhammad Rudi itu.
“Menurut saya, ini tamparan atau mungkin satu bentuk pelecehan terhadap satu peraturan wali kota sebagai kepala daerah, saya sebagai masyarakat Batam keberatan,” ujarnya.
Panahatan pun meminta Muhammad Rudi dapat benar-benar menegakkan aturannya untuk wajib dipatuhi pengusaha gelper.
Hal itu, ujarnya, juga dalam rangka menyelamatkan wibawa Pemko dan wali kota itu sendiri dan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya.
Apalagi Muhammad Rudi, kini, tengah dalam pencitraan sebagai bakal calon Gubernur Kepri pada 2024 dan dengan narasi menjadi pemimpin yang adil dalam memajukan Kepri di masa depan.
Soal Perwali, kata Panahatan, secara hierarki Perwali itu merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar pertimbangan.
“Soal ini jangan dianggap sepele, lihat dan baca itu konsideran Perwali, di poin ‘Mempertimbangkan’, berbagai ketentuan perundang-undangan sebagai acuannya, itu harus diselamatkan, kok sampai para pengusaha nakal berani mengangkangi, kondisi ini seperti ada negara dalam negara, atau seperti ada kekuasaan yang lebih kuat di atas kekuasaan wali kota,” jelas Panahatan yang juga pernah jadi wartawan ini.
Ia pun menyebut pembiaran pelanggaran aturan peraturan wali kota ini disebut sangat tak mendidik.
“Pelanggaran ini juga tidak mengedukasi masyarakat Batam, utamanya mengarahkan masyarakat untuk mematuhi setiap peraturan termasuk kepatuhan menjalankan ketertiban umum dan sosial di Batam,” ujarnya.
Perwali Kota Batam Lumpuh Dilabrak Pengusaha Gelper
Lalu mengapa Pemko Batam seperti ciut nyali untuk menegakkan aturan dan peraturannya sendiri?
Apakah teguran dari Pemko ke pengusaha permainan ketangkasan sudah dilaksanakan sebagaimana dijanjikan Kadis Kominfo Kota Batam?
Kadis dimaksud belum merespons manakala kembali dikonfirmasi redaksi BatamNow.com dua hari lalu, Jumat (10/11).
Sejak awal, berbagai pihak sudah meragukan kemauan dan keberanian Pemko Batam dalam menegakkan aturan wali kota yang dilabrak para cukong gelper itu.
Hamid Apipuddin SSos, seorang pemerhati sosial perkotaan juga mempertanyakan ciutnya nyali Pemko Batam menegakkan peraturan yang dibuatnya.
Kalau begini, katanya, sulit menepis tudingan miring yang spekulatif dari masyarakat terhadap Pemko Batam di pusaran gemerlapnya arena gelanggang permainan yang beroperasi seperti permainan di kasino ini.
Spekulasi yang berseliweran di tengah publik Batam,—sebagaimana pantauan redaksi media ini, dugaan adanya “sesuatu” di balik lumpuhnya peraturan Muhammad Rudi ini.
Ada yang menyebut oknum-oknum tertentu membiarkan pelanggaran waktu operasional arena ketangkasan ini sebagai cara mendapatkan fulus.
Bahkan tak sedikit menengarai,—meski belum terkonfirmasi, ada oknum-oknum mengumpulkan pundi-pundi persiapan perhelatan politik di Pilkada masa mendatang.
Apa yang digunjingkan publik salah satu poin konfirmasi redaksi media ini ke Rudi Panjaitan, namun tak direspons.
Seorang sumber di Pemko Batam menyebut Kadis Kominfo bisa saja serba kesulitan memberi keterangan hal-hal teknis ke media, khususnya di pusaran arena gelper karena terbentur dengan hierarki birokrasi koordinasi di internal.
Sebagaimana kerap disorot beberapa media mainstream, sejumlah arena permainan ketangkasan di Batam diduga sebagai arena judi dan perjudian terselubung yang “mencetak” uang bernilai spektakuler setiap hari bagi para bandarnya.
Namun Polda Kepri mengaku baru-baru ini tidak menemukan bukti adanya unsur judi dan perjudian di arena gelper.
Banyak Warga Batam “Boncos” Ditelan Mesin Gelper
Meski belum ditemukan bukti judi dan perjudian, beberapa pekerja di beberapa arena gelper memperkirakan banyak masyarakat Batam menjadi bangkrut ekonominya sebagai korban dari arena gelper.
Kondisi yang tak ubahnya bagi para pemain judi di arena perjudian kasino.
Disebut, mereka terjebak dan keranjingan di arena gelper mempertaruhkan sejumlah uangnya dengan mengharapkan keberuntungan.
Ditambahkan, para pemodal besar yang keranjingan bertarung untung-untungan di mesin gelper bisa menelan kekalahan sampai ratusan juta atau hingga miliaran rupiah.
Disebut lagi dampak negatif dan sangat ekstrem dari korban permainan untung-untungan di arena gelper, tak hanya membangkrutkan ekonomi sebagian warga Batam. Tapi banyak juga rumah tangga para warga pemain yang berantakan hingga berimbas pada perceraian.
Media ini belum menemukan satu data valid dampak buruk parah akibat dari permainan di arena gelper di Batam selama bertahun-tahun di Batam.
Namun para saksi mata seperti pekerja dan wasit di arena gelper yang sudah bekerja bertahun-tahun sangat mengetahui siapa-siapa dan berapa banyak pemain yang “boncos” keuangannya di arena gelper.
Malah banyak dari mereka yang kini menjadi peminta belas kasihan ke pemain lain di arena gelper.
“Wah, kami sangat tahulah siapa-siapa pemain yang ekonominya hancur, banyak pemain sebagai korban gelper menjual aset mobil, rumah, tanah, semuanya ludes di arena gelper yang berdampak pada rumah tangga yang berantakan dan imbasnya juga pada masa depan generasi anak anak mereka,” ujar Jos (nama samaran) di arena gelper Wukong di kawasan Nagoya.
Di pihak lain, para bandar atau pengusaha arena gelper sudah kaya raya dari usaha gelper-gelper dan bahkan beberapa yang sudah memiliki gedung apartemen yang menjulang ke “surga”.
Dalam catatan redaksi BatamNow.com, banyak masyarakat berharap kepada Pemko Batam agar dapat menutup arena gelper itu demi membentengi masyarakat untuk tak terjerembab di kubangan arena yang dituding penyakit masyarakat (pekat) itu.
Dan juga berharap Pemprov Kepri untuk tidak mengeluarkan izin arena gelper yang ternyata dapat disalahgunakan dan bisa menghancurkan ekonomi masyarakat berpenghasilan jumbo, apalagi berkantong tipis.
Namun, kata Panahatan, jangankan untuk menutup, Pemprov Kepri pun masih intens mengeluarkan izin usaha gelper lewat sistem perizinan OSS, dan Pemko Batam seperti ketakutan menindak para pelanggar Perwali.
Kepala DPM-PTSP Kepri Hasfarizal Handra maupun Kepala DPM-PTSP Batam Reza Khadafi yang dikonfirmasi BatamNow.com lewat chat WhatsApp tak merespons. (tim)
Bagaimana sejumlah arena gelper yang awalnya diduga arena perjudian, lalu kekinian “dilegalkan” DPTSP Pemprov Kepri setelah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) kepariwisataan? Ikuti terus laporan redaksi BatamNow.com