Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

13/Nov/2023 10:35
Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Dr Suhartoyo SH M H mengucapkan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028, Senin (13/11/2023). (F: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dr Suhartoyo SH MH dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028, pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Pelantikan Ketua MK ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Adapun pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ditetapkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang diteken pada 9 November 2023.

“Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028,” bunyi diktum kesatu keputusan tersebut.

Usai keputusan MK dibacakan, selanjutnya Suhartoyo diambil sumpahnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” uacp Suhartoyo.

Diberitakan, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis (09/11).

Pemilihan Ketua MK ini sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 tertanggal 7 November 2023.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi

Pada putusan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ia melanggar kode etik.

Sebelumnya Anwar dilaporkan sejumlah pihak kepada MKMK terkait putusan MK terkait syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu membuka pintu bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. (*)

Berita Sebelumnya

Pengusaha Gelper Langgar Perwali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Menindak

Berita Selanjutnya

Hujan Tak Sampai Satu Jam, Banjir di Simpang Kepri Mall Batam

Berita Selanjutnya
Hujan Tak Sampai Satu Jam, Banjir di Simpang Kepri Mall Batam

Hujan Tak Sampai Satu Jam, Banjir di Simpang Kepri Mall Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply