BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjelaskan kini ada opsi 7 hari waktu berlaku untuk visa kunjungan saat kedatangan/ Visa on Arrival (VoA).
Soal biaya VoA 7 hari ini, kata Ansar, masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Harapannya, akan lebih murah dibanding VoA 30 hari yang dibanderol Rp 500 ribu.
“Kita usulkan 10 dolar saja atau Rp 100 ribu. Mudah-mudahan nanti kalau itu dipenuhi, supaya turis-turis yang rombongan lebih merasa lebih murah untuk datang ke sini,” kata Ansar kepada wartawan di ASTON Nagoya City Hotel, Lubuk Baja, Batam, Jumat (10/11/2023).
VoA 7 hari dengan biaya yang disesuaikan, katanya, penting untuk menarik lagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkewarganegaraan di luar 10 negara di ASEAN yang telah mendapat fasilitas bebas visa kunjungan.
Apalagi, lanjutnya, length of stay wisman di Kepri dengan rata-rata 3-4 hari saja. “Untuk apa mereka beli visa yang 1 bulan. Kita kemarin usulkan ditiadakan visa itu, free visa atau ada short visa untuk 1 minggu,” jelasnya.
“Nah sementara hampir 2 juta ekspatriat yang ada di Singapura itu karena dasarnya paspor, dia tetap kena visa VoA,” lanjutnya.
Menurut Ansar, bila VoA 7 hari dengan biaya lebih rendah, bakal meningkatkan lagi tingkat kunjungan wisman ke Kepri. Lebih jauh, bisa berefek ke penyesuaian kembali harga tiket feri internasional agar lebih murah.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan bahwa usulan Pemprov Kepri soal VoA 7 hari sudah diakomodir dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
“Di Pasal 82 sudah diakomodir izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa itu ada 2 pilihan, 30 hari dan 7 hari. Hanya untuk masalah biaya yang nanti harus dibahas lagi,” ucap Luki.
Pasal 82 beleid itu berbunyi, “Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang“. (adv)