BatamNow.com – Aktivis HAM sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memberi status tahanan kota kepada terdakwa perkara perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adalah Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera (KMS) Batam, Radsrini Kusumandari binti Sigit terdakwa perkara PMI ilegal itu yang kini tengah dalam proses persidangan di PN Batam.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, yakni Tiwik SH MH sebagai hakim ketua, Douglas RP Napitupulu SH MH hakim anggota, dan Welly Irdianto SH hakim anggota.
Terdakwa Radsrini meski diancam hukuman pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, namun ia tak berada di balik jeruji besi seperti kasus PMI yang lainnya. Direktris perusahan itu berstatus tahanan kota.
Dari rilis yang didapat BatamNow.com, adapun alasan aktivis yang akrab disapa Romo Paschal itu melaporan ketiga hakim tersebut karena patut diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.
Begini alasan detailnya dalam laporan itu: “Yang menurut kami patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai mana termuat dalam SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/AKB/ IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/ IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.
Huruf C angka 1 berperilaku adil; yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
Penerapan umum ayat 2, bahwa hakim tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan”.
Sementara menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/06/2024), Romo Paschal mengatakan sebagaimana pada ayat 4 poin laporan itu bahwa hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk memengaruhi hakim yang bersangkutan, pada perkara pidana nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Diketahui laporan itu dikirimkan pada Jumat (14/06) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Ketua PN Batam.
Perkara yang menyeret Radsrini, terjadi pada 14 November 2023, manakala perusahaan PT KMS Batam miliknya didakwa hendak mengirimkan 6 calon PMI dari Batam ke Taiwan tanpa persyaratan administrasi/ dokumen yang lengkap.
Dalam dakwaan kesatu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan terdakwa Radsrini itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017.
Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Radsrini diancam pidana diatur dalam Pasal 83 UU 18/2017.
Kedua dakwaan itu, ancaman hukuman pidananya sama-sama dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tapi itu tadi, meski ancaman hukumannya berat, namun Radsrini mendapat keistimewaan dari mejelis hakim dengan status tahanan kota.
Dan hangat diperbincangkan publik, pemberian status tahanan kota ini dengan isu bahwa terdakwa menjaminkan di bawah tangan uang senilai Rp 200 juta.
Meski akhirnya ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Juru Bicara II PN Batam Welly Irdianto membantah rumor miring itu. Menurutnya, jaminan terdakwa tersebut berupa orang dekat Radsrini.
“Jaminannya berupa orang, yaitu suaminya dan Ketua MUI setempat,” jelas Welly yang juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Radsrini.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Kamis (27/06) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Radsrini. (A)