Majelis Hakim PN Batam Dilapor ke MK dan KY serta Menkumham, Apa Hal Ihwal? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Majelis Hakim PN Batam Dilapor ke MK dan KY serta Menkumham, Apa Hal Ihwal?

20/Jun/2024 07:04
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aktivis HAM sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memberi status tahanan kota kepada terdakwa perkara perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adalah Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera (KMS) Batam, Radsrini Kusumandari binti Sigit terdakwa perkara PMI ilegal itu yang kini tengah dalam proses persidangan di PN Batam.

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, yakni Tiwik SH MH sebagai hakim ketua, Douglas RP Napitupulu SH MH hakim anggota, dan Welly Irdianto SH hakim anggota.

Terdakwa Radsrini meski diancam hukuman pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, namun ia tak berada di balik jeruji besi seperti kasus PMI yang lainnya. Direktris perusahan itu berstatus tahanan kota.

Terdakwa Radsrini menjalni sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/06/2024). (F: BatamNow)

Dari rilis yang didapat BatamNow.com, adapun alasan aktivis yang akrab disapa Romo Paschal itu melaporan ketiga hakim tersebut karena patut diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

Begini alasan detailnya dalam laporan itu: “Yang menurut kami patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai mana termuat dalam SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/AKB/ IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/ IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.

Huruf C angka 1 berperilaku adil; yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan tidak membeda-bedakan orang.

Penerapan umum ayat 2, bahwa hakim tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan”.

Sementara menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/06/2024), Romo Paschal mengatakan sebagaimana pada ayat 4 poin laporan itu bahwa hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk memengaruhi hakim yang bersangkutan, pada perkara pidana nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Diketahui laporan itu dikirimkan pada Jumat (14/06) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Ketua PN Batam.

Perkara yang menyeret Radsrini, terjadi pada 14 November 2023, manakala perusahaan PT KMS Batam miliknya didakwa hendak mengirimkan 6 calon PMI dari Batam ke Taiwan tanpa persyaratan administrasi/ dokumen yang lengkap.

Dalam dakwaan kesatu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan terdakwa Radsrini itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017.

Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Radsrini diancam pidana diatur dalam Pasal 83 UU 18/2017.

Kedua dakwaan itu, ancaman hukuman pidananya sama-sama dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tapi itu tadi, meski ancaman hukumannya berat, namun Radsrini mendapat keistimewaan dari mejelis hakim dengan status tahanan kota.

Dan hangat diperbincangkan publik, pemberian status tahanan kota ini dengan isu bahwa terdakwa menjaminkan di bawah tangan uang senilai Rp 200 juta.

Meski akhirnya ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Juru Bicara II PN Batam Welly Irdianto membantah rumor miring itu. Menurutnya, jaminan terdakwa tersebut berupa orang dekat Radsrini.

“Jaminannya berupa orang, yaitu suaminya dan Ketua MUI setempat,” jelas Welly yang juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Radsrini.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Kamis (27/06) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Radsrini. (A)

Berita Sebelumnya

Momentum Iduladha, Gubernur Ansar Temui Masyarakat Tanjung Piayu Batam

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor: Terbuka Peluang MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dikembalikan ke Pemilik

Berita Selanjutnya
Menko Polhukam Diminta Tengahi Konflik Antar-Penegak Hukum di Perkara Kapal Minyak MT Arman 114

LI-Tipikor: Terbuka Peluang MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dikembalikan ke Pemilik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com