BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menerima nota diplomatik pemerintah Republik Islam Iran terkait pernyataan kepemilikan MT Arman 114, meski sebelumnya sempat ditolak mejelis hakim.
Sebelumnya, usai persidangan replik tanggal 6 Juni 2024 diutup di ruang sidang, penasihat hukum perusahaan pemilik MT Arman 114, Sailing Viktor menyodorkan nota diplomatik itu ke panitera di meja mahelis hakim. Tapi permintaannya agar nota itu dibacakan dalam persidangan dan owner kapal dijadikan sebagai pihak dalam perkara itu, tak digubris.
Namun sebagaimana diberitakan, juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma membenarkan pihaknya telah menerima nota diplomatik dari Kedubes Iran di Indonesia atas penjelasan status kepemilikan kapal beserta minyak mentah (crude oil) sebanyak 166 ribu metrik ton.
Adapun nota diplomatik itu diterima dari Supardi SH MH dari Kantor Hukum Ace & Co, selaku kuasa kukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) perusahaan pemilik super tanker berbendera Iran itu pada Selasa (11/06) lalu ke kantor PN Batam.
Menurut Benny sebagaimana dilansir dari swarakepri.com, nota diplomatik terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan kargo berupa crude oil akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan soal barang bukti pada perkara terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) nahkoda MT Arman 114.
“Hanya saja statusnya nanti apakah itu (Barang Bukti) dikembalikan ke Kedutaan Iran atau kepada yang berhak, atau dirampas untuk negara itu kita belum tahu. Itu nanti keputusan majelis hakim, karena terkait polemik ini memang ruwet. Kita serahkan saja sama majelis hakim dan tunggu saja tanggal putusannya ya. Pada intinya surat tersebut sudah kita terima,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta mengatakan pengaruh atau tidaknya nota diplomatik itu terhadap keputusan majelis hakim itu tergantung majelis hakim itu sendiri.
“Berpengaruh atau tidaknya (nota diplomatik) terhadap putusan itu tergantung majelis hakim yang mempertimbangkan, kalau kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan kita. Karena apa yang sudah kita tuntut itu analisa yuridisnya sudah dipelajari bersama oleh tim JPU,” katanya pada Rabu, 19 Juni 2024.
Benny mengakui perkara ini ruwet. Ia katakan nanti dalam putusan jika nanti terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, pihaknya bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Bagaimana sudut pandang Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH atas perkara MT Arman 114 yang mengundang gaduh sesama aparat penegak hukum itu?
“Ya saya sebenarnya tidak mau mencampuri peradilan yang tengah berlangsung, itu menjadi ranahnya majelis hakim, namun jika merujuk pada pernyataan jubir PN Batam dan pihak JPU, peluang MT Arman 114 dan minyak di tangki kapal berpeluang dikembalikan kepada pemilik,” kata Panahatan SH, saat dimintai pendapat hukumnya oleh BatamNow.com.
Kata advokat muda ini, selain ruwet, perkara dimaksud memang menarik.
Pertama, ujarnya, sebelumnya JPU menuntut MT Arman 114 dan minyak tanpa mengetahui pemiliknya lalu meminta barang bukti disita untuk dirampas oleh negara.
Artinya, lanjutnya, jika tanpa nota diplomatik itu ‘kan mau dikembalikan kepada siapa?
“Nah, di ujung persiangan muncul nota diplomatik itu dan akhirnya diterima PN Batam untuk menjadi pertimbangan majelis, ya jelas lah ada peluang dikembalikan kepada pemilik, ya tergantung pertimbangan majelis hakim lah mau putusannya apa,” ujarnya.
Lagian, katanya, JPU pun sudah mem-publish ancang-ancang bisa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) andaikan tak sependapat dengan putusan majelis hakim, pada persidangan dijadwalkan 27 Juni ini.
Ia pun meminta para pemerhati dan pihak lainnya serta Komisi Yudisial (KY) agar mengawal persidangan perkara ini sampai putusan.
Persidangan sebelumnya, selain barang bukti kapal dan minyak dirampas negara, terdakwa Mahmoud Mohamed nakhoda super tanker MT Arman 114 dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (A/red)