BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam buka suara soal status cekal yang tidak aktif/ arsip terhadap buronan Thedy Jonanis dan Johanis.
“Status Subjek Cekal Tidak Aktif/Arsip adalah status cekal terhadap subjek (seseorang) yang sebelumnya termasuk subjek Pencegahan ke luar negeri di Sistem Keimigrasian dalam periode tertentu namun sudah tidak berlaku lagi. Data yang bersangkutan masih terdaftar namun dengan Status Tidak Aktif. Sehingga yang bersangkutan dapat kembali melintas keluar masuk wilayah Indonesia,” kata Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada BatamNow.com, Minggu (30/06/2024).
Dari penuturannya, bahwa pencegahan terhadap kedua DPO ini hanya berlaku selama 20 hari, didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.
“Status Pencegahan terhadap Thedy Johanis dan Johanis berlaku dari 15 Mei 2023 sd 03 Juni 2023 (20 hari). Dasar Hukum hal ini mengacu pada Permenkumham No 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Jangka Waktu Pencegahan Mendesak adalah 20 hari dan tidak dapat diperpanjang. Pencegahan Mendesak yang telah melewati jangka waktu 20 hari berakhir demi hukum,” ujar Kharisma.
Lalu Kharisma pun mengirimkan mekanisme pencegahan, di dalam mekanisme terdapat 4 poin.
Poin ke-4 berbunyi, “Apabila pencegahan masih diperlukan dapat diajukan pencegahan yang berlaku selama 6 bulan, melalui unit utama (pusat) instansi pengusul yang di lakukan dengan keputusan pencegahan oleh pimpinan tertinggi pada APH dan kementerian/lembaga”.
Ketika ditanya apakah Polda Kepri ada meminta perpanjangan pencegahan terhadap Thedy dan Johanis, Kharisma menjawab, “Sementara belum ada”.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Kepri Kompol Badawi belum merespons pesan konfirmasi dikirim media ini terkait status terkini Thedy dan Johanis yang ditetapkan sebagai DPO bahkan masuk red notice interpol pada medio tahun 2023.
Kasus yang menjerat ayah-anak pengusaha properti di Batam itu, diduga melakukan penggelapan terhadap hak-hak para konsumen pembeli unit ruko milik perusahaan Thedy dan Johanis.
Dan bahkan hal krusial, polisi menemukan setumpuk amunisi berupa 50 butir peluru senjata api dan 25 peluru karet dalam satu penggerebekan di kantor Thedy di kawasan Kampung Seraya bawah.
Sempat lari ke luar negeri, dua buronan Polresta Barelang dan Polda Kepri itu kini kembali muncul di Batam.
Namun belum ada penjelasan konkret dari pihak kepolisian, ketika dikonfirmasi soal status terkini penanganan kasus pengusaha besar di Batam itu. (Aman)