BatamNow.com – Buronan Thedy Johanis dan Johanis yang kabur dari Batam ke luar negeri pada pertengahan tahun 2023 sempat membuat kasak-kusuk jajaran kepolisian dan imigrasi.
Bahkan akibat sengitnya pelarian dua pengusaha properti ini di mata kepolisian, kedua buronan itu dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu Mabes Polri sampai menerbitkan red notice interpol.
Berita pelarian Thedy dan Johanis, kala itu, riuh disorot masyarakat dan media.
Namun berselang hampir setahun pelariannya, tetiba saja atau sekitar tiga bulan lalu, Thedy dan Johanis menampakkan batang hidungnya di Batam.
“Mereka berdua sudah kembali dari luar negeri pelariannya, kini sudah di Batam dan saya pastikan itu,“ kata sumber terpercaya media ini.
Bahkan, Thedy pada minggu lalu, terlihat sedang berada di salah satu foodcourt di Batam.
Jajaran Polda Kepri, manakala dikonfirmasi BatamNow.com, tak satu pun yang transparan merespons proses kedua buronan ini kembali ke Batam dengan senyap.
Kecuali Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang buka suara lalu memerintahkan agar kasus dua buronan itu diusut tuntas oleh Polresta Barelang.
Sebab kasus yang menyeret Thedy dan Johanis bukan saja hanya soal dugaan penggelapan hak puluhan konsumen propertinya, Polresta Barelang juga menemukan sejumlah amunisi ilegal berupa 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet di kantor kedua buronan itu.
Karo Penmas Mabes Polri Minta Kasus Thedy Diusut Tuntas
Brigjen Trunoyudo meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan tersebut dan memeriksa Thedy Johanis terkait dugaan kepemilikan senjata api.
“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” seru Brigjen Trunoyudo menjawab konfirmasi BatamNow.com di Jakarta.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya.
“Tidak bisa warga sipil memiliki senjata api atau menyimpan amunisi senjata api secara ilegal. Warga harus mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA). Harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol: Skep/82/II/2004,” tambah Trunoyudo, Rabu (26/06/2024).
Lalu bagaimana proses cegah tangkal (Cekal) yang dikenakan pihak Imigrasi terhadap Thedy dan Johanis?
Apakah pihak Imigrasi telah mencabut status Cekal terhadap dua DPO yang juga terkena red notice interpol itu dari sistem pengawasannya?
Dikonfirmasi BatamNow.com, Kepala Seksi Informasi dan Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana membeber proses penanganan mereka atas buronan Thedy dan Johanis.
Ternyata pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hanya mencekal Thedy dan Johanis selama 18 hari terhitung saja.
Thedy Johanis dan Johanis, kata Kharisma, diusulkan masuk ke dalam Daftar Cekal oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah menjadi subjek Cekal pada periode 15 Mei 2023 s.d 03 Juni 2023 atau pencekalan dilakukan hanya 18 hari saja.
“Saat ini status subjek Cekal mereka adalah tidak aktif/arsip,” tulis Kharisma di chat WhatsApp-nya menjawab BatamNow.com dan tak menjelaskan rinci ‘tidak aktif/arsip’ yang dimaksud.
Namun ia jelaskan, sesuai dengan sistem pengawasan imigrasi, kedua buronan polisi itu sudah dapat keluar masuk wilayah Indonesia melalui semua TPI yang ada, khususnya wilayah kerja Kota Batam yang merupakan wilayah keimigrasian dari Kanim Batam melalui beberapa TPI yang ada.
Lalu bagaimana kelanjutan pengusutan kasus dugaan kepemilikan peluru senjata api?
Baik Thedy maupun Johanis, tak dapat dikonfirmasi di kantornya di Kampung Seraya bawah, Batam.
Media ini akan berupaya memberitakannya secara bersambung. (red)