Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo

by BATAM NOW
02/Jul/2024 15:09
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu: Kemerdekaan Pers Perlu Dukungan Semua Pihak

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu. (F: Dok. Dewan Pers)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media tribrata.tv, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sempurna sebelum tewas, disebut tengah gencar memberitakan praktik dugaan perjudian di Karo yang melibatkan oknum TNI.

Sedangkan versi lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Untuk itu, Dewan Pers meminta agar Kapolri bahkan hingga Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan tersebut.

“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” dikutip dari siaran pers Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Selain itu juga, “Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial”.

Dewan Pers pun meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” pinta Ninik.

Dewan Pers menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, kebakaran di rumah Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Juni 2024.

Sisa kebakaran rumah milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV, yang menewaskannya bersata 3 anggota keluarganya. (F: AsirasiJurnalis.com)

Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI. (*)

     Editor: Pardomuan
Berita Sebelumnya

Mahmoud Dimanakah Engkau? Ada Kendala Jaksa Batam Amankan Nakhoda MT Arman 114 yang Kabur

Berita Selanjutnya

Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari

Berita Selanjutnya
Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari

Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com