Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari

by BATAM NOW
02/Jul/2024 15:41
Kebijakan Visa on Arrival untuk Kepri dalam Tahap Finalisasi, Durasi Visa: 7 Hari dan 30 Hari
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diupayakan Gubernur Ansar Ahmad dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau (Kepri) semakin terang. Kebijakan itu kini sudah dalam tahap finalisasi dan dimungkinkan akan segera diterapkan.

Hal ini diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/06/2024).

“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” terang Menparekraf Sandiaga sebagaimana disiarkan di lama resmi Kemenparekraf RI.

Menparekraf Sandiaga menerangkan, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tu7uh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500 ribu dan short term visa yang berlaku selama 7 tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Gerobak Sorong untuk Warga Desa Mengkait Anambas dari CSR BRK Syariah

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Gubernur Ansar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti. (*)

Berita Sebelumnya

Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo

Berita Selanjutnya

Hari Ini, Pemeriksaan Calon Penumpang Sudah Lancar di Pelabuhan Domestik Sekupang

Berita Selanjutnya
Hari Ini, Pemeriksaan Calon Penumpang Sudah Lancar di Pelabuhan Domestik Sekupang

Hari Ini, Pemeriksaan Calon Penumpang Sudah Lancar di Pelabuhan Domestik Sekupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com