BatamNow.com – Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) diduga berkeliaran di Batam tanpa dokumen keimigrasian.
Informasi diperoleh media ini, Mahmoud nakhoda supertanker MT Arman 114 yang tengah berperkara di Batam itu, tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay.
Paspor dan dokumen pribadi milik warga negara (WN) Mesir itu masih diamankan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Sepengetahuan Korps Adhyaksa ini, Mahmoud semestinya berada di atas kapal MT Arman 114 yang lego jangkar di Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus kapten kapal berbendera Iran ini memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.
“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata Kasna kepada BatamNow.com, di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2024).
Kasna juga mengomentari kelakuan terdakwa Mahmoud yang mangkir tanpa pemberitahuan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/06) lalu.
Apalagi jika terdakwa itu benar-benar turun dari kapal dan berkeliaran di Batam, tanpa memegang dokumen keimigrasian.
Kasna mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa ini sudah menimbulkan masalah hukum yang baru. Pemanggilan terhadap terdakwa selama ini kita lakukan berdasarkan alamat terdakwa di atas kapal atau kami sampaikan melalui lawyer-nya. Seharusnya terdakwa (turun dari kapal) mempunyai izin dari hakim, jaksa, KLHK, Bakamla, atau imigrasi,” jelas Kasna.
Terkait adanya informasi terdakwa Mahmoud menikah dengan wanita berinisial S di Tanjung Uma, pada sekira bulan November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Batam tak mengetahuinya.
“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga Kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan bahwa terdakwa Mahmoud saat ini menjadi tanggung jawab penegak hukum yang sedang menangani kasusnya.
“Kapten kapal MT Arman 114 berinisial MMAMH status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum persidangan dan dibawah tanggung jawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan,” katanya.
Selama proses hukum persidangan berlangsung, ulangnya, keberadaan terdakwa Mahmoud menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyidik/ penegak hukum yang menangani kasus terdakwa tersebut.
Sementara Kepala Zona Bakamla Barat, KLHK, maupun Daniel Samosir penasihat hukum terdakwa, belum merespons konfirmasi dikirim media ini.
Besok Sidang Putusan, Sebelumnya Terdakwa Mangkir
Diberitakan, terdakwa Mahmoud menghilang tak menampakkan batang hidungnya di persidangan dengan agenda putusan pada Kamis minggu lalu. Jaksa maupun penasihat hukum tak dapat menghubungi terdakwa sebelum persidangan pada hari itu.
Kajari Batam kesulitan memonitor terdakwa yang tidak ditahan itu. Dalam peraidangan minggu lalu, jaksa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Mahmoud ditahan.
Namun, majelis hakim PN Batam memberi waktu satu minggu lagi dan meminta jaksa memanggil terdakwa sekali lagi secara patut supaya menghadiri persidangan pembacaan putusan yang dijadwalkan menjadi pada Kamis (04/07) besok.
Persidangan sebelumnya, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu barang bukti berupa kapal supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar disita untuk negara. (Aman)