Hakim Tolak Eksepsi Nurmian di Dugaan Penggelapan SHGB Milik Almarhum Suami Wanita Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Tolak Eksepsi Nurmian di Dugaan Penggelapan SHGB Milik Almarhum Suami Wanita Singapura

Sidang Lanjut ke Pembuktian

by BATAM NOW
04/Jul/2024 05:41
Hakim Tolak Eksepsi Nurmian di Dugaan Penggelapan SHGB Milik Almarhum Suami Wanita Singapura

Terdakwa Nurmian Manalu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (03/07/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi terdakwa Nurmian Manalu di perkara penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik almarhum suami dari wanita warga negara (WN) Singapura.

“Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Welly Irdianto, saat membaca putusan sela di PN Batam, Rabu (03/07/2024).

Hakim Welly mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Nurmian Manalu, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Welly.

Setelah selesai membacakan putusan, kemudian Welly bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas, Karya So Immanuel.

“Kapan akan menghadirkan saksi?” tanya Welly.

“Minggu depan majelis,” kata Karya So.

“Bisa saksinya dihadirkan hari Senin?” tanya Welly balik.

“Bisa majelis,” jawab Karya So.

“Berapa saksi yang akan dihadirkan penuntut umum?” tanya Welly lagi.

“Saya koordinasikan dulu yang majelis,” kata Karya So.

“Tolong diingatkan, disampaikan ke jaksanya juga, bahwa perkara ini tidak dapat diperpanjang penahanannya, kalau bisa dua kali seminggu dihadirkan saksinya,” jelas Welly.

Diketahui bahwa JPU yang menangani perkara ini, Arif Darmawan Wiratama berhalangan hadir dan digantikan JPU Karya So Immanuel.

Usai membacakan putusan sela, Welly mengagendakan sidang berikutnya ke Senin (08/07/2024).

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Nurmian Manalu mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan didampingi penasihat hukumnya Niko Nixon Situmorang.

PH Terdakwa: Dakwaan Kabur, Seharusnya Batal Demi Hukum

Pada persidangan sebelumnya, Senin (10/06), Niko Nixon Situmorang penasihat hukum (PH) terdakwa, pada pokok keberatannya menilai bahwa surat dakwaan jaksa pada perkara kliennya ini bersifat kabur (Obscuur Libel) karena surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Alasan keberatan kami berangkat dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Niko Nixon membacakan materi keberatan pada persidangan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya selaku tim penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.

Apabila syarat tersebut di atas tidak terpenuhi, maka, kata dia, sudah seharusnya surat dakwaan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ia juga menyoroti surat dakwaan jaksa yang mana tidak jelas dalam menguraikan locus delicti dan tempus delicti.

Pada bagian kepala dakwaan, menurutnya, jaksa menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan, “Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016″.

Sememtara berdasarkan fakta, pelapor diketahui tidak pernah tinggal dan berdomisili di Batam sebagaimana dalam locus kejadian perkara, dan sampai saat ini masih berkewarganegaraan lain.

Maka menurutnya, Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Diberitakan, Nurmian Manalu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir.

Tudingan itu dari Sharoon Lee wanita WN Singapura yang mengaku sebagai istri sah Benyamin.

Nurmian yang memegang Sertifikat HGB tersebut, tak menyerahkan dokumen itu kepada Sharoon setelah Benyamin meninggal.

Perbuatan terdakwa Nurmian itu disebut membuat Sharoon Lee Mee Chyang mengalami kerugian Rp 100 juta sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana. (Aman)

Berita Sebelumnya

Terdakwa Mahmoud Nakhoda MT Arman 114 Diduga Berkeliaran di Batam Tanpa Dokumen Keimigrasian

Berita Selanjutnya

Ocean Mark Shipping Bakal Perkarakan Pihak Mengklaim Sebagai Pemilik MT Arman 114

Berita Selanjutnya
Nota Diplomatik Kedutaan Iran Tak Digubris PN Batam, Kuasa Hukum Owner MT Arman 114 akan Lapor ke MA

Ocean Mark Shipping Bakal Perkarakan Pihak Mengklaim Sebagai Pemilik MT Arman 114

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com