BatamNow.com – Tiga terdakwa perkara kejahatan perjudian di Pengadilan Negeri Batam dituntut pidana penjara mulai dari 10 bulan hingga 1,5 tahun.
Terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik mesin slot dituntut 1,5 tahun penjara; terdakwa Mieyya alias Mimi sebagai wasit dituntut 1 tahun; dan terdakwa Kha Hing alias Aseng sebagai pemain dituntut 10 bulan penjara.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (03/07/2024).
Terdakwa Aseng dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU membacakan surat tuntutan.
Kemudian dilanjut pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam satu berkas perkara, Amin Sugeng dan Mimi.
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa II Mieyya alias Mimi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU.
Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa pada Rabu (10/07) depan.
Ketiga terdakwa yang berstatus tahanan rumah ini dituntut dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot.
Barang bukti itu diamankan dari New Sugar Bar milik Amim Sugeng di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B No 13, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Aman)