BatamNow.com – Rencana pemerintah menaikkan pajak bea masuk sejumlah komoditi hingga 200 persen, mengundang reaksi dari para pengusaha. Pemerintah dianggap sepihak mematok pajak bea masuk tanpa melibatkan para pengusaha dalam pembahasannya.
Para pengusaha khawatir, bila itu terjadi, maka akan membuat harga barang menjadi melambung. Pun yang akan jadi korban adalah masyarakat.
Keprihatinan disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk SE. Menurutnya, selama ini sudah diberlakukan pajak bea masuk di Batam. Padahal Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jelas mengatakan bahwa KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
“Faktanya, di Batam tetap dikenakan cukai untuk barang-barang yang masuk dengan berbagai alasan,” kata Jadi Rajagukguk, kepada BatamNow.com, Kamis (04/07/2024).
Jadi menegaskan, Pasal 60 ayat (1) PP 41/2021 yang berisi, “Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan”, bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Terjadinya tabrakan aturan tersebut, menurut Jadi, jelas merugikan para pengusaha di Batam. Bahkan lebih jauh lagi, disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang, baik di daerah maupun pusat.
“Saya tidak tahu pasti kapan pengenaan bea cukai dikenakan di Batam. BP Batam yang tahu itu mulai kapan. Pastinya sudah lama,” serunya.
Dirinya dan banyak pengusaha di Batam meminta agar Presiden terpilih Prabowo Subianto, bisa memberi kepastian berusaha di Batam. Salah satunya dengan konsisten menjalankan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU KPBPB) atau aturan turunannya.
“Kami berharap Pemerintah yang baru nantinya konsisten menjalankan UU K-PBPB Batam. Atau sekalian dihapus saja sistem K-PBPB agar ada kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha,” tegas Jadi.
Usulan Kadin Indonesia
Sementara itu, Kadin Indonesia dalam keterangannya usai menggelar rapat khusus dengan asosiasi dan himpunan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (02/07) merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.
Tak hanya itu, Kadin Indonesia mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus. Di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
“Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” terang Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe menegaskan, phaknya menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut di finalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari. (R)
[…] cukai untuk barang-barang yang masuk dengan berbagai alasan,” kata… Baca Selengkapnya