BatamNow.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan diajukan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam persidangan pada Senin (08/07/2024), memutuskan bahwa status tersangka Pegi tak sah.
Menurut hakim, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut bunyi vonis hakim;
“Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon […] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan […] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat menetapkan surat ketetapan tersangka […] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon.
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala“.
Salah satu yang menggugurkan adalah Pegi belum diperiksa oleh polisi pada saat ia ditetapkan tersangka.
“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi),” kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
“…maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata hakim.
Suasana sidang pun menjadi riuh, penonton bertepuk tangan. Hakim pun mengingatkan pengunjung untuk tertib. Ia pun melanjutkan.
“Dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan oleh pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024. (*)

