BatamNow.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meyakini bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang-Eco-City bakal dibatalkan jika pemerintah mau mengevaluasi proyek yang masih ditolak keras oleh masyarakat tempatan.
Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring ada tiga aspek yang bisa digunakan untuk evaluasi tersebut. Mulai dari kesesuaian daya dukung dan daya tampung lingkungan, pemangkasan ketimpangan penguasaan berlebihan atau praktik merusak, hingga aspek sosialnya.
“Tiga hal itu kayaknya cukup untuk mengevaluasi proyek itu. Dan kalau basis evaluasinya tiga itu, kita tahu lah keluarannya pasti apa, batal itu proyek,” tegas Boy, Senin (08/07).
Ia menjelaskan, bila melihat aspek kesesuaian daya dukung dan daya tampung lingkungan maka Pulau Rempang dengan ukuran sekecil itu tidak mungkin dibebankan izin begitu besarnya.
“Undang-undang wilayah pesisir dan pulau kecil bilang kayak gitu, undang-undang lingkungan hidup bilang kayak gitu. Sudahlah, janganlah biasakan menerobos aturan gitu,” katanya.
Selanjutnya, Walhi menilai adanya ketimpangan penguasaan yang berlebihan dan harus dipangkas bila memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Nah yang kedua, kan ada Tap MPR tadi. Tap MPR nya bilang itu harus dipangkas itu ketimpangan penguasaan berlebihan atau praktik-praktik merusak,” ucap Boy.
Menurutnya Tap MPR tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2023 yang memasukkan proyek Rempang Eco-City sebagai PSN.
“Cara melakukannya bagaimana? Karena dia paksa evaluasi peraturan perundang-undangan, ya untuk evaluasi Permenko Nomor 7 itu ya digunakan landasannya Tap MPR nomor IX. Memungkinkan itu,” terangnya.
Boy melanjutkan, yang ketiga adalah aspek sosial terkait PSN Rempang Eco-City yang menimbulkan konflik bagi masyarakat utamanya pada peristiwa tanggal 7 dan 9 September 2023.
“Konflik yang begitu besar, nggak mungkin menggambarkan ada sesuatu yang baik di situ. Pasti kondisi tanggal 7, 11, dan berikutnya itu menggambarkan ada situasi yang tidak baik-baik saja di Rempang,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, bila ketiga aspek itu menjadi pertimbangan evaluasi, bisa dipastikan seharusnya PSN Rempang Eco-City dibatalkan.
Hari ini, Senin (08/07), Walhi memaparkan hasil kajian berjudul “Kronik PSN Rempang Eco-City: Kontroversi Investasi Tiongkok, dan Resitensi Masyarakat Rempang” itu dalam satu diskusi bersama warga Rempang, pers, civil society organization (CSO), di Batam.
Di akhir kegiatan tersebut, perwakilan warga Rempang yang hadir kembali menegaskan sikap kukuh mereka menolak relokasi akibat rencana proyek Eco-City. (D)
