BatamNow.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuat kajian tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring memaparkan rangkuman kajian berjudul “Kronik PSN Rempang Eco-City: Kontroversi Investasi Tiongkok, dan Resitensi Masyarakat Rempang” itu dalam satu diskusi bersama warga Rempang, pers, civil society organization (CSO), di Batam pada Senin (08/07/2024).
Kesimpulan kajian itu, Walhi meminta agar dilakukan evaluasi dan pembatalan PSN Rempang Eco-City
Boy menjelaskan ada empat rekomendasi/ permintaan mulai dari kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komnas HAM hingga Ombudsman RI.
Rekomendasi pertama, Walhi berharap Presiden Jokowi memenuhi janji politiknya saat berkampanye di Kota Batam tentang pensertifikatan kampung tua di Kota Batam, yang di dalam wilayahnya termasuk Pulau Rempang.
“Memberikan amanah Jokowi sebagai presiden untuk 2 kali, ya sekarang dijalankan supaya nggak jadi seperti orang munafik ingkar,” kata Boy kepada wartawan, Senin (08/07).

Rekomendasi kedua, Walhi berharap Jokowi memanfaatkan rapat tahunan terakhirnya di MPR untuk meminta agar Rempang Eco-City dievaluasi.
“Jadi Jokowi bisa menggunakan rapat tahunannya terakhir di MPR untuk melaporkan perkembangan ini. Salah satu progresnya apa? Dievaluasi itu proyek Rempang Eco-City. Itu yang kita mau,” tegasnya.
Bila Jokowi enggan, Walhi berharap Prabowo presiden terpilih periode slanjutnya yang melaksanakan evaluasi Rempang Eco-City.
Poin selanjutnya, Walhi meminta agar Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasinya kepada Kapolri atas temuan pelanggaran diduga dilakukan personel Polri pada peristiwa bentrokan dengan warga di tanggal 7 dan 11 September 2023.
“Karena kan dalam rekomendasinya si Komnas HAM bilang, nggak cukup tuh penjatuhan sanksinya secara etik dan disiplin saja. Kalau memungkinkan untuk sanksi pidana jatuhin aja gitu,” tukas Boy.
Terakhir, Walhi meminta agar Ombudsman RI menindaklanjuti rekomendasinya apakah sudah dilaksanakan oleh BP Batam serta kementerian/lembaga.
“Karena ini kan apa yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM itu kan untuk memaksa pemerintah, Kementerian, lembaga menghadirkan wajahnya sebagai wajah negara yang dua tadi: melindungi dan mensejahterakan,” jelas Boy.
Di akhir kegiatan ini, perwakilan warga Rempang yang hadir kembali menegaskan sikap kukuh mereka menolak relokasi akibat rencana proyek Eco-City.

Diskusi ini dimoderatori aktivis HAM sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus yang akrab dipanggil Romo Paschal. Hadir juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang memberikan pemaparan tentang proses peradilan pidana para pejuang aksi solidaritas Rempang.

Empat Rekomendasi Walhi
Walhi yang meminta agar dilakukan evaluasi dan pembatalan PSN Rempang Eco-City, merekomendasikan empat hal sebagai berikut:
- Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya untuk memenuhi janji politiknya ketika berkampanye pada 6 April 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, pada 6 April 2019. Janji untuk melakukan sertifikasi kampung tua di Kota Batam, dan Pulau Rempang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam lingkup janji tersebut.
- Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyelesaikan konflik agraria dan sumber daya alam akibat kebijakan PSN Rempang Eco-City melalui skema dan prinsip yang ditentukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan melakukan:
- evaluasi PSN Rempang Eco-City dengan mengkaji ulang berbagai peraturan perundang-undangan dan seluruh instrumen kebijakan yang menjadi akar masalah konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi akibat proyek tersebut;
- mengakselerasi legalisasi, penataan kembali penguasaan dan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan di Pulau Rempang dengan memprioritaskan kepemilikan tanah untuk masyarakat adat dan tempatan Pulau Rempang;
- perlindungan dan pemulihan ekosistem laut sekaligus wilayah tangkap nelayan tradisional Pulau Rempang dengan pemberian intensif teknologi ramah lingkungan; dan
- evaluasi dan pengkajian ulang kelembagaan Badan Pengusahaan Batam sebagai kelembagaan utama yang mengakibatkan eskalasi konflik agraria dan sumber daya alam di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
3. Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasinya kepada Kepala Kepolisian RI untuk:
- menindaklanjuti temuan dan fakta dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 7 September 2023, terkait tembakan gas air mata yang serampangan dan penggunaan kekuatan berlebih;
- melakukan menjatuhkan hukuman etik atau disiplin serta penegakan hukum pidana terhadap seluruh personel Polri yang terlibat dalam peristiwa 7 dan 11 September 2023;dan
- memastikan Polri tidak lagi terlibat, melakukan intimidasi, atau menggunakan kekuatan berlebih dalam upaya masyarakat adat dan tempatan Rempang mempertahankan haknya dari ancaman PSN Rempang Eco-City.
4. Ombudsman RI untuk mengkomunikasikan dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasinya kepada BP Batam, Menteri Investasi/BKPM, Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan Kepolisian Negara RI. Pihak-pihak tersebut harus dipastikan melakukan evaluasi terhadap PSN Rempang Eco-City dan memastikan tindakan maladministrasi tersebut dikoreksi dan dijadikan dasar membatalkan seluruh proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (D)

