BatamNow.com – Bertahun dinanti, agar Kota Batam memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Diakhir tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW itu disahkan dan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lewat paripurna DPRD Kota Batam Rabu, 30 Desember 2020, telah disetujui Ranperda RTRW untuk di-Perda-kan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua I, Kamaluddin dan dihadiri 34 orang anggota dari 48 anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Batam.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan saat sidang paripurna penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam, Rabu (30/12/2020).
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM ke BatamNow.com, mengatakan Ranperda RTRW Kota Batam itu disahkan dan akan menjadi Perda nantinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda Safari Ramadan berharap keputusan itu dapat mempercepat proses laju pembangunan di Kota Batam menjadi Bandar Dunia Madani.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan dalam pidatonya, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS).
RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem OSS.
“Kota Batam merupakan satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Ranperda RTRW,” kata Rudi.
Juga telah diharmonisasikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2011, tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, Karimun. Demikian juga dengan rancangan Perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional (RZ-KSN) dan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.
“Pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam oleh kementerian dan lembaga pada tanggal 3 Maret 2020 di Jakarta dan disempurnakan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh kementerian ATR/BPN,” kata Rudi.
Ia mensyukuri, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RT/RW Kota Batam, pada 8 Mei 2020 lalu. Yang berarti, muatan RTRW Kota Batam telah sesuai dengan kebijakan nasional serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2020 Gubernur Kepri telah menerbitkan surat rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Kota Batam dan pada tanggal 21 September 2020, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan surat persetujuan validasi KLHS RTRW Kota Batam tahun 2020-2040,” kata Rudi.(*)

