BatamNow.com – Dicurinya tas berisi harta dan paspor milik Mohammed Vallikkaparamba Nayaruveettil alias Afsal turis India di dalam pelayaran feri Johor Bahru (Malaysia) tujuan Batam, menyisakan polemik.
Pertama, terungkap dari rekaman CCTV bahwa penumpang WNI terduga pelaku yang memaling tas turis asing itu, dengan mudahnya menyelinap tak melewati pemeriksaan x-ray Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Batam Center, Senin (08/07/2024).
Kedua, korban tak sempat membuat laporan ke aparat yang berwenang sebab keburu dipulangkan oleh Imigrasi Batam. Ia dikembalikan ke Malaysia dengan pelayaran pada besoknya, Selasa (09/07) pagi sekira pukul 06.00.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Evi Octavia, seluruh barang bawaan penumpang harus melewati proses x-ray, agar petugas dapat melihat kemungkinan adanya barang-barang berbahaya.
“oleh sebab itu kami berharap kesadaran seluruh pengguna jasa bandara dan pelabuhan untuk dapat mentaati prosedur tersebut, serta diharapkan seluruh lapisan masyarakat agar sabar dalam mengikuti antrian dan tidak menerobos,” kata Evi kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Rabu (22/07/2024).
Ia menjelaskan, penumpang tersebut menerobos tanpa melakukan peneriksaan x-ray atas barang bawaannya.
“penumpang ybs menyelinap sehingga barang bawaannya tidak melalui Xray, berarti bisa diduga ybs menghindari proses tersebut,” jelasnya.

Lalu, pada saat penumpang itu dengan bebasnya menerobos pemeriksaan x-ray, di mana petugas yang mengawasi?
“petugas pastinya fokus ke x-ray, terkait kasus pencurian ini sesungguhnya bukan ranah bea cukai bang, karena kalaupun saat itu melalui mesin xray ga bisa dibedakan tas curian atau bukan,” ujar Evi.
Kemudian media ini juga menanyakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam lewat konfirmasi dikirimkan pada Senin (22/07), lalu dijawab pada Rabu (24/07).
Berikut tanggapan Imigrasi mengenai peristiwa turis India yang kemalingan diatas feri penumpang MV Citra Legacy 3, yang kami susun secara bertutur.
“Tertanggal 08 Juli 2024 pkl. 19.30 malam, Pelabuhan Internasional Batam Center menerima arus kedatangan penumpang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Citra Legacy 3.
Dilaporkan oleh agen kapal terkait, pada saat itu seorang WNA berkewaganegaraan India berinisial MVN telah kehilangan sebuah tas ketika berada di dalam kapal, di dalam tas yang hilang tersebut terdapat paspor atas nama ybs.
Mengacu pada Pasal 92 ayat (1) huruf b Permenkumham No.9 Tahun 2024 , bahwa Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing untuk masuk wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir, Petugas Imigrasi memberikan Surat Keterangan Penolakan Masuk kepada ybs.
Sehubungan dengan tujuan kapal keberangkatan Batam Centre-Stulang Laut, Malaysia telah ditutup, maka WN India tersebut dialihkan untuk keberangkatan pada keesokan harinya dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia.
Terkait dengan kasus pencurian, hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak keagenan kapal dengan penumpang ybs,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
Kemudian, apa alasan imigrasi memulangkan WNA itu sebelum dia sempat membuat Laporan Polisi (LP) selain dari WNA itu lagi tak memegang paspor sebab dimaling?
Kharisma belum merespons lagi.
Padahal disebutkan, pada esok pagi hari petugas kepolisian akan datang ke kapal, agar korban itu bisa membuat LP kehilangan. Namun petugas imigrasi bersikeras memulangkan WNA itu.
Tas korban yangbdinaling itu berisi satu unit laptop senilai RM 3.500 atau setara ±Rp 12 juta, handphone senilai RM 500 (Rp 1,7 jutaan), uang tunai 2.500 RM (Rp 8,6 jutaan), dan paspor dengan nomor V1873712.
Aksi pencurian tas korban itu terekam CCTV di feri. Setelah didalami, terduga pelaku itu wanita berinisial DSM, dengan nomor paspor C7919xxx.
Setelah dipulangkan dari Batam, Alsaf melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kedubes India di Kuala Lumpur. (Aman)

