Ramai Jasa 'Tembak' Paspor, Imigrasi Batam Imbau Warga Hanya Gunakan Jalur Resmi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ramai Jasa ‘Tembak’ Paspor, Imigrasi Batam Imbau Warga Hanya Gunakan Jalur Resmi

by BATAM NOW
27/Jul/2024 16:41
Ramai Jasa ‘Tembak’ Paspor, Imigrasi Batam Imbau Warga Hanya Gunakan Jalur Resmi

Tangkapan layar antarmuka pada Marketplace Facebook atas penelusuran jasa 'tembak' paspor di Batam. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam mengimbau masyarakat agar mengurus paspor hanya melalui jalur resmi, bukan lewat jasa pihak ketiga.

Pantauan BatamNow.com di media sosial, misalnya pada marketplace Facebook, ramai iklan menawarkan jasa ‘tembak’ paspor yang bisa jadi dalam 1-2 hari. Padahal normalnya, butuh 4 hari kerja setelah pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen peryaratan.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hanya menggunakan aplikasi resmi M-Paspor atau mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” jelas Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (27/07/2024).

Menurutnya, soal imbauan itu Kanim Batam juga kerap melakukan sosialisasi melalui media sosial serta memasang banner di sekitar Area Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Ia menambahkan, penerbitan paspor baru/ penggantian paspor juga bisa melalui Layanan Prioritas serta Layanan Percepatan yang tersedia pada masing-masing Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dengan Layanan Percepatan, pengurusan paspor bisa diproses hingga selesai dalam sehari. Namun ada biaya tambahan Rp 1 juta yang disetorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk Layanan Percepatan tersedia di seluruh Kanim dan ULP dan bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan antrian walk in (datang langsung),” kata Kharisma.

Penelusuran media ini, salah satu pengiklan jasa tembak paspor di Batam menyebutkan biaya layanannya Rp 1,6 juta. Padahal biaya resminya adalah Rp 350 ribu untuk paspor reguler, dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

“2 hari siap, Senin foto Selasa siap,” katanya.

Syaratnya adalah menyiapkan dokumen KTP, KK, akte/ ijazah. Namun ketika ditanya bagaimana mekanisme pembayaran biaya Rp 1,6 juta, ia tak merespons lagi.

Tak bisa dimungkiri, keterbatasan kuota antrean pengurusan paspor masih menjadi kendala dihadapi pemohon.

Ketika coba dicek pada aplikasi M-Paspor, kuota antrean untuk pengurusan paspor di Kanim Batam sudah penuh hingga 25 Oktober 2024. Belum tersedia kuota untuk tanggal selanjutnya.

Kuota antrean kunjungan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam, sudah penuh hingga tanggal 25 Oktober 2024. (F: M-Paspor)

Kharisma belum merespons lagi ketika ditanya apa solusi bagi warga pemohon paspor yang tidak mampu menggunakan layanan percepatan berbiaya tambahan Rp 1 juta

Terbatasnya kuota antrean di aplikasi M-Paspor, disinyalir menjadi salah satu musabab menjamurnya jasa pengurusan paspor oleh pihak ketiga.

Padahal, jasa seperti itu rentan berujung penipuan. Apalagi ada risiko nantinya data ataupun dokumen resmi pribadi kita disalahgunakan pihak ketiga/ lainnya. (D)

Berita Sebelumnya

Barang Wisman Dicuri, DPR Bakal Panggil Kakanwil Kemenkumham dan Kepala Imigrasi Batam

Berita Selanjutnya

Setelah dengan 48 Kelurahan, PLN Batam Terjun Langsung Lakukan Sosialisasi TA Kepada Masyarakat

Berita Selanjutnya
Setelah dengan 48 Kelurahan, PLN Batam Terjun Langsung Lakukan Sosialisasi TA Kepada Masyarakat

Setelah dengan 48 Kelurahan, PLN Batam Terjun Langsung Lakukan Sosialisasi TA Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com