BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam mengimbau masyarakat agar mengurus paspor hanya melalui jalur resmi, bukan lewat jasa pihak ketiga.
Pantauan BatamNow.com di media sosial, misalnya pada marketplace Facebook, ramai iklan menawarkan jasa ‘tembak’ paspor yang bisa jadi dalam 1-2 hari. Padahal normalnya, butuh 4 hari kerja setelah pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen peryaratan.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar hanya menggunakan aplikasi resmi M-Paspor atau mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” jelas Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (27/07/2024).
Menurutnya, soal imbauan itu Kanim Batam juga kerap melakukan sosialisasi melalui media sosial serta memasang banner di sekitar Area Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Ia menambahkan, penerbitan paspor baru/ penggantian paspor juga bisa melalui Layanan Prioritas serta Layanan Percepatan yang tersedia pada masing-masing Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dengan Layanan Percepatan, pengurusan paspor bisa diproses hingga selesai dalam sehari. Namun ada biaya tambahan Rp 1 juta yang disetorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk Layanan Percepatan tersedia di seluruh Kanim dan ULP dan bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan antrian walk in (datang langsung),” kata Kharisma.
Penelusuran media ini, salah satu pengiklan jasa tembak paspor di Batam menyebutkan biaya layanannya Rp 1,6 juta. Padahal biaya resminya adalah Rp 350 ribu untuk paspor reguler, dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
“2 hari siap, Senin foto Selasa siap,” katanya.
Syaratnya adalah menyiapkan dokumen KTP, KK, akte/ ijazah. Namun ketika ditanya bagaimana mekanisme pembayaran biaya Rp 1,6 juta, ia tak merespons lagi.
Tak bisa dimungkiri, keterbatasan kuota antrean pengurusan paspor masih menjadi kendala dihadapi pemohon.
Ketika coba dicek pada aplikasi M-Paspor, kuota antrean untuk pengurusan paspor di Kanim Batam sudah penuh hingga 25 Oktober 2024. Belum tersedia kuota untuk tanggal selanjutnya.

Kharisma belum merespons lagi ketika ditanya apa solusi bagi warga pemohon paspor yang tidak mampu menggunakan layanan percepatan berbiaya tambahan Rp 1 juta
Terbatasnya kuota antrean di aplikasi M-Paspor, disinyalir menjadi salah satu musabab menjamurnya jasa pengurusan paspor oleh pihak ketiga.
Padahal, jasa seperti itu rentan berujung penipuan. Apalagi ada risiko nantinya data ataupun dokumen resmi pribadi kita disalahgunakan pihak ketiga/ lainnya. (D)

