Gelapkan 143 HP, Eks Karyawati PT Sat Nusapersada Divonis 4,5 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gelapkan 143 HP, Eks Karyawati PT Sat Nusapersada Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dua Penadah Dipidana 3,5 Tahun

by BATAM NOW
06/Agu/2024 20:19
Gelapkan 143 HP, Eks Karyawati PT Sat Nusapersada Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Een Safnita (baju tahanan) hadir dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (06/08/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Een Safnita, eks karyawati PT Sat Nusapersada (PTSN) Tbk divonis pidana 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 143 unit handphone (HP) dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Een Safnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Setyaningsih, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam persidangan, Selasa (06/08/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Setyaningsih.

Berurutan dari kiri, terdakwa Steven alias Yanto, terdakwa Dhea Kurnia dan terdakwa Een Safnita, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (02/08/2024). (F: BatamNow)

Perempuan yang sudah bekerja selama ± 5 tahun di PTSN itu, secara berulang menggelapkan HP hasil produksi perusahaan perakitan alat elektronik di Batam tersebut.

Setelah membacakan vonis Een Safnita, Setyaningsih langsung melanjutkan membaca vonis terhadap dua penadah ponsel yang digelapkan Een, yakni Dhea Kurnia dan Steven alias Yanto dengan masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Selesai persidangan putusan, terlihat ketiga terdakwa menangis saat meninggalkan ruang sidang.

@batamnow Terdakwa Een Safnita, eks karyawati PT Sat Nusapersada (PTSN) divonis pidana 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 143 unit handphone (HP). “Mengadili, menyatakan terdakwa Een Safnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Setyaningsih, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam persidangan, Selasa (06/08/2024). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Setyaningsih. Perempuan yang sudah bekerja selama 4 tahun di PTSN itu, secara berulang menggelapkan HP hasil produksi perusahaan perakitan alat elektronik di Batam tersebut. Setelah membacakan vonis terhadap Een Safnita, Setyaningsih langsung melanjutkan membaca vonis terhadap penadah ponsel yang digelapkan Een yakni Dhea Kurnia dan Steven alias Yanto. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #ptsatnusa_persadatbk #ptsn #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Nasty – Tinashe

Persidangan sebelumnya, Selasa (30/07), dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Arif Darmawan Wiratama, menjelaskan perbuataan Een Safnita telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas Pasal 378 tentang pengelapan dalam perusahaan.

Baca Juga:  Soal Jaksa Kejari Batam Tidak Harmonis, Ketua Komjak: Kami Sudah Tindak Lanjuti

Jaksa menuntut Een dipidana penjara 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan dua penadah ponsel yang digelapkan Een, yakni Dhea dan Steven dituntut 3 tahun penjara.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Sat Nusapersada mengalami kerugian ±Rp 500 juta.

Sebelumnya, Een bekerja sebagai Staff Complate PRO di PT Sat Nusapersada.

Ia bertugas dan bertanggung jawab untuk melengkapi kekurangan target produksi assembly dan mengawasi target produksi.

Aksi pertamanya pada Sabtu (18/052024), menggelapkan 10 unit HP berbagai merek.

Di hari itu, Een mengambil HP secara bertahap menggunakan Tray (tempat meletakkan HP), setelah selesai di Proses PDL – CQR di Ruang Produksi.

Setelah itu, Een meletakan barang yang ia ambil ke Rak PRO (Rak Barang) lalu dibawa lagi ke Ruang AGING (tempat charger HP karyawan).

Handphone yang diambilnya itu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong baju kerja (dustcoat) lalu ia bergerak ke toilet untuk memasukkan HP tersebut ke dalam celananya.

Lalu Een keluar dari kawasan PT Sat Nusapersada, menggelapkan 10 unit hanpdhone berbagai merek.

Aksi yang sama dia lakukan sampai 10 kali dalam 10 hari berbeda.

Ke-143 HP itu dijual bertahap oleh Een dengan total ± Rp 210 juta. (Aman)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Berperan Besar dalam Meningkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan di Riau

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Jakarta Sosialisasikan Program KEJAR di Sejumlah Sekolah

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Jakarta Sosialisasikan Program KEJAR di Sejumlah Sekolah

BRK Syariah Jakarta Sosialisasikan Program KEJAR di Sejumlah Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com