BatamNow.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak mengatakan sudah menindaklanjuti teguran hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan ketidakharmonisan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Sudah kami tindak lanjuti,” jawab Barita singkat ketika dikonfirmasi BatamNow.com, lewat WhatsApp, Selasa (14/06/2022).
Ditanya lagi tetang tindak lanjut seperti apa maksudnya, Barita tidak menjelaskan lagi.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Batam Riki Saputra membantah hakim PN Batam dan mengatakan bahwa jaksa di Kejari Batam tetap solid. “Terkait hal tersebut, dapat saya jelaskan bahwa itu tidak benar, kami jaksa di Kejari Batam tetap solid dalam menjalankan tugas,” jawabnya Selasa malam.
Soal ketidakharmonisan jaksa di Kejari Batam itu ditanyakan oleh hakim PN Batam Edy Sameaputty saat persidangan virtual kemarin.
“Sepertinya jaksa saat ini sedang tidak harmonis. Katanya jaksa itu satu, siapa saja jaksanya yang bersidang bisa saja. Nyatanya ini sidang tidak ada jaksa yang bersangkutan sehingga tidak bisa bersidang,” kata Edy Sameaputty dan didamping dua hakim anggota Jeily Syahputra dan Halimatussakdiah dalam persidangan, Senin (13/06) dikutip dari Batampena.com.
Edy Sameaputty bahkan memerintahkan jaksa Tri Yanuarty Sembiring untuk menanyakan beberapa perkara kepada beberapa jaksa. “Tolong tanyakan kepada jaksa Dedi Januarto Simatupang atas persidangan terdakwa Yuslan dan Zamri. Apa mau disidangkan atau tidak?
Tanyakan kepada jaksa Mega Tri Astuti atas persidangan terdakwa Reni Susanty. Apa mau disidangkan atau tidak?
Tanyakan kepada jaksa Karya So Immanuel Gort atas persidangan terdakwa Zulkifli alias Peli. Apa mau disidangkan atau tidak?” tanya Edy.
“Baik Yang Mulia, saya akan hubungi. Untuk terdakwa Zulkifli alias Peli sudah sidang, Yang Mulia,” jawab jaksa Tri Yanuarty ke Edy.
Meskipun begitu, soal jaksa di Kejari Batam seperti tidak harmonis itu dibantah Kasi Intel Riki Saputra. (*)

