Soal Jaksa Kejari Batam Tidak Harmonis, Ketua Komjak: Kami Sudah Tindak Lanjuti - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Jaksa Kejari Batam Tidak Harmonis, Ketua Komjak: Kami Sudah Tindak Lanjuti

14/Jun/2022 21:44
Soal Jaksa Kejari Batam Tidak Harmonis, Ketua Komjak: Kami Sudah Tindak Lanjuti

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak mengatakan sudah menindaklanjuti teguran hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan ketidakharmonisan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Sudah kami tindak lanjuti,” jawab Barita singkat ketika dikonfirmasi BatamNow.com, lewat WhatsApp, Selasa (14/06/2022).

Ditanya lagi tetang tindak lanjut seperti apa maksudnya, Barita tidak menjelaskan lagi.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Batam Riki Saputra membantah hakim PN Batam dan mengatakan bahwa jaksa di Kejari Batam tetap solid. “Terkait hal tersebut, dapat saya jelaskan bahwa itu tidak benar, kami jaksa di Kejari Batam tetap solid dalam menjalankan tugas,” jawabnya Selasa malam.

Soal ketidakharmonisan jaksa di Kejari Batam itu ditanyakan oleh hakim PN Batam Edy Sameaputty saat persidangan virtual kemarin.

“Sepertinya jaksa saat ini sedang tidak harmonis. Katanya jaksa itu satu, siapa saja jaksanya yang bersidang bisa saja. Nyatanya ini sidang tidak ada jaksa yang bersangkutan sehingga tidak bisa bersidang,” kata Edy Sameaputty dan didamping dua hakim anggota Jeily Syahputra dan Halimatussakdiah dalam persidangan, Senin (13/06) dikutip dari Batampena.com.

Baca Juga:  Hakim PN Batam Tunda Sidang Perdana Kasus Skimming ATM CIMB Niaga

Edy Sameaputty bahkan memerintahkan jaksa Tri Yanuarty Sembiring untuk menanyakan beberapa perkara kepada beberapa jaksa. “Tolong tanyakan kepada jaksa Dedi Januarto Simatupang atas persidangan terdakwa Yuslan dan Zamri. Apa mau disidangkan atau tidak?

Tanyakan kepada jaksa Mega Tri Astuti atas persidangan terdakwa Reni Susanty. Apa mau disidangkan atau tidak?

Tanyakan kepada jaksa Karya So Immanuel Gort atas persidangan terdakwa Zulkifli alias Peli. Apa mau disidangkan atau tidak?” tanya Edy.

“Baik Yang Mulia, saya akan hubungi. Untuk terdakwa Zulkifli alias Peli sudah sidang, Yang Mulia,” jawab jaksa Tri Yanuarty ke Edy.

Meskipun begitu, soal jaksa di Kejari Batam seperti tidak harmonis itu dibantah Kasi Intel Riki Saputra. (*)

Berita Sebelumnya

Besok 35 Trip Feri dari Batam ke HarbourFront, Gubernur Ansar Bertemu Operator Agar Turunkan Harga Tiket

Berita Selanjutnya

Reshuffle Kabinet Jokowi: Zulhas Mendag, Hadi Menteri ATR?

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Perkuat Ekosistem Industri Pers Nasional

Reshuffle Kabinet Jokowi: Zulhas Mendag, Hadi Menteri ATR?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com