BatamNow.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perdana kasus skimming kartu ATM Bank CIMB Niaga, Kamis (20/01/2022).
Sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Btm itu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan para terdakwa yakni Zainudin Nazdit (ZN) bin H Abdul Rasid dan Jegan Pathmanathan (JP).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu didaftarkan pada Kamis (13/01) dengan JPU Junaidi Abdillah Siregar SH MH dan Rosmarlina Sembiring SH MHum.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada Kamis (03/02) pukul 10.00 masih dengan agenda yang sama yakni pembacaan surat dakwaan bertempat di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH.
Berkenalan dari Facebook, Bobol ATM CIMB Kuras Rp 146 Juta
Kasus skimming ini terungkap dari penangkapan kedua terdakwa oleh Tim Buser Polresta Barelang, Junaidi ditangkap di ATM Center di SPBU Tanjung Piayu, Batam pada Sabtu (04/09/2021). Menyusul, Jegan diringkus di Bekasi pada Senin (04/10/2021).
Selain kedua terdakwa, masih ada 2 orang lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO) yaitu Cristian dan Ganes.
Berkenalan melalui Facebook pada 2019 lalu, Cristian lah yang menyuplai 100 data nomor kartu nasabah ATM CIMB Niaga berjenis magnetic stripe (pita magnetik) lengkap dengan PIN kepada Jegan pada November 2021.
Sedangkan Ganes adalah yang menyiapkan 51 kartu ATM kosong (blank) tanpa logo namun berukuran identik dengan kartu ATM legal, dikiriman ke Zainudin.
Berbekal data dari Jegan, Zainudin selanjutnya memindahkan data nomor dan PIN kartu ATM nasabah ke kartu ATM blank dengan menggunakan aplikasi Reader/ Writer Utility Program pada laptop yang dihubungkan ke 1 unit Portable Magnetic Stripe Kartu ATM.
Setelah data nasabah CIMB Niaga berhasil disalin ke kartu ATM blank, Zainudin kemudian menarik uang dari rekening nasabah.
Sejak Mei 2021, Zainudin berhasil menguras uang nasabah CIMB sebesar Rp 146.340.000 lewat 20 transaksi di sejumlah mesin ATM di Kota Batam, mulai dari sekitaran Nagoya, Kepri Mall, SPBU Tanjung Piayu, Top 100 Batu Aji dan KFC Batu Aji.
Seluruh uang itu lalu ditransfer Zainudin ke Jegan dalam 4 kali pengiriman: Rp 48 juta pada 5 Juli 2021, Rp 40,34 juta pada 31 Juli 2021, Rp 40 juta pada 7 Agustus 2021 dan Rp 18 juta pada 04 September 2021.
Selanjutnya, uang hasil kejahatan skimming itu dibagi para pelaku. Zainudin mendapatkan 10 persen, Jegan 10 persen dan Cristian 80 persen.
Aksi skimming Zainudin ini akhirnya dideteksi oleh Debit Card Fraud Manager PT CIMB Niaga Tbk, M Indra Syahrial pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 03.25.
Saat itu, Zainudin menarik uang menggunakan 15 kartu ATM yang telah disalin data nasabah CIMB Niaga secara bersamaan di Kota Batam. Setelah ditelusuri, para nasabah itu tidak berdomisili di Batam dan dikonfirmasi tidak ada melakukan transaksi apapun di hari itu.
Alhasil, Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang hingga Zainudin dan Jegan akhirnya ditangkap. Sementara Cristo dan Ganes masih DPO. (D)