Hakim PN Batam Tunda Sidang Perdana Kasus Skimming ATM CIMB Niaga - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim PN Batam Tunda Sidang Perdana Kasus Skimming ATM CIMB Niaga

20/Jan/2022 20:26
Hakim PN Batam Tunda Sidang Perdana Kasus Skimming ATM CIMB Niaga

Ilustrasi skimming kartu ATM. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perdana kasus skimming kartu ATM Bank CIMB Niaga, Kamis (20/01/2022).

Sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Btm itu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan para terdakwa yakni Zainudin Nazdit (ZN) bin H Abdul Rasid dan Jegan Pathmanathan (JP).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu didaftarkan pada Kamis (13/01) dengan JPU Junaidi Abdillah Siregar SH MH dan Rosmarlina Sembiring SH MHum.

Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada Kamis (03/02) pukul 10.00 masih dengan agenda yang sama yakni pembacaan surat dakwaan bertempat di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH.

Berkenalan dari Facebook, Bobol ATM CIMB Kuras Rp 146 Juta

Kasus skimming ini terungkap dari penangkapan kedua terdakwa oleh Tim Buser Polresta Barelang, Junaidi ditangkap di ATM Center di SPBU Tanjung Piayu, Batam pada Sabtu (04/09/2021). Menyusul, Jegan diringkus di Bekasi pada Senin (04/10/2021).

Selain kedua terdakwa, masih ada 2 orang lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO) yaitu Cristian dan Ganes.

Berkenalan melalui Facebook pada 2019 lalu, Cristian lah yang menyuplai 100 data nomor kartu nasabah ATM CIMB Niaga berjenis magnetic stripe (pita magnetik) lengkap dengan PIN kepada Jegan pada November 2021.

Sedangkan Ganes adalah yang menyiapkan 51 kartu ATM kosong (blank) tanpa logo namun berukuran identik dengan kartu ATM legal, dikiriman ke Zainudin.

Berbekal data dari Jegan, Zainudin selanjutnya memindahkan data nomor dan PIN kartu ATM nasabah ke kartu ATM blank dengan menggunakan aplikasi Reader/ Writer Utility Program pada laptop yang dihubungkan ke 1 unit Portable Magnetic Stripe Kartu ATM.

Baca Juga:  WHO: Omicron Lebih Cepat Menular daripada Delta, Lemahkan Vaksin

Setelah data nasabah CIMB Niaga berhasil disalin ke kartu ATM blank, Zainudin kemudian menarik uang dari rekening nasabah.

Sejak Mei 2021, Zainudin berhasil menguras uang nasabah CIMB sebesar Rp 146.340.000 lewat 20 transaksi di sejumlah mesin ATM di Kota Batam, mulai dari sekitaran Nagoya, Kepri Mall, SPBU Tanjung Piayu, Top 100 Batu Aji dan KFC Batu Aji.

Seluruh uang itu lalu ditransfer Zainudin ke Jegan dalam 4 kali pengiriman: Rp 48 juta pada 5 Juli 2021, Rp 40,34 juta pada 31 Juli 2021, Rp 40 juta pada 7 Agustus 2021 dan Rp 18 juta pada 04 September 2021.

Selanjutnya, uang hasil kejahatan skimming itu dibagi para pelaku. Zainudin mendapatkan 10 persen, Jegan 10 persen dan Cristian 80 persen.

Aksi skimming Zainudin ini akhirnya dideteksi oleh Debit Card Fraud Manager PT CIMB Niaga Tbk, M Indra Syahrial pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 03.25.

Saat itu, Zainudin menarik uang menggunakan 15 kartu ATM yang telah disalin data nasabah CIMB Niaga secara bersamaan di Kota Batam. Setelah ditelusuri, para nasabah itu tidak berdomisili di Batam dan dikonfirmasi tidak ada melakukan transaksi apapun di hari itu.

Alhasil, Indra melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang hingga Zainudin dan Jegan akhirnya ditangkap. Sementara Cristo dan Ganes masih DPO. (D)

Berita Sebelumnya

Kemenlu Pastikan Jokowi – Lee Hsien Loong Bersua di Bintan, 25 Januari Ini

Berita Selanjutnya

Eks Danlanal Tanjung Balai Karimun Divonis 9 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AL, Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan

Berita Selanjutnya
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Eks Danlanal Tanjung Balai Karimun Divonis 9 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AL, Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply