Eks Danlanal Tanjung Balai Karimun Divonis 9 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AL, Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eks Danlanal Tanjung Balai Karimun Divonis 9 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI AL, Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan

by BATAM NOW
20/Jan/2022 21:34
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan, Letkol Maswedi divonis 9 bulan penjara dan dipecat dari TNI Angkatan Laut (AL), Kamis (20/01/2022).

Sebelumnya, Letkol Maswedi menjabat sebagai Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, 12 Oktober 2020 hingga April 2021.

Amar putusan terhadap Letkol Maswedi itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Laut (KH) Asep R Hasyim SH MH MSi dengan hakim anggota Kolonel Imanuel P Simanjuntak SH MSi dan Kolonel Chk Sus Arwin Mala SH MH.

Dalam sidang pengadilan militer yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/01), hakim ketua mengatakan Letkol Maswedi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Diungkapkan, Letkol Maswedi sewaktu menjabat Danlanal mengeluarkan SK pada 25 November 2020 untuk pengiriman minuman beralkohol (mikol) dari Tanjung Balai Karimun.

“[SK] yang menerangkan bahwa 2 unit truk Hino Dutro 130 HD dan Mitsubishi Colt Diesel 120 Ps untuk membawa muatan berupa Kaporlap [Perlengkapan Perorangan Lapangan] milik Lanal Tanjung Balai Karimun yang akan dibawa ke Jakarta dengan rute perjalanan Tanjung Balai Karimun – Sungai Apit dan selanjutnya menuju lintas Sumatera. Padahal yang diangkut adalah mikol dan tujuannya bukan ke Jakarta melainkan ke Balai Raja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” ucap hakim ketua membacakan putusan. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Hakim PN Batam Tunda Sidang Perdana Kasus Skimming ATM CIMB Niaga

Berita Selanjutnya

Kemenkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron Tembus 1.078

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

Kemenkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron Tembus 1.078

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com