Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Yakin Menang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Yakin Menang

by BATAM NOW
04/Jan/2021 09:33
Polda Metro: Habib Rizieq Sudah Ditangkap, Sekarang Masih Diperiksa

Habib Rizieq telah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Batamnow.com, Jakarta – Habib Rizieq akan menjalani sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka yang ditujukan padanya. Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (04/01/2021).

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan ada sekira 20 anggota tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam sidang tersebut.

“Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum,” ujar Aziz melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (04/01).

Dilansir Suara.com, Aziz mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.

“Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut. Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.

“Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti,” tandasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (04/01) pukul 09.00.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz.(*)

Berita Sebelumnya

Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Berita Selanjutnya

Wacana Gaji PNS Rp 9 Juta/bulan yang Dimentahkan Kemenkeu

Berita Selanjutnya
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Wacana Gaji PNS Rp 9 Juta/bulan yang Dimentahkan Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com