Wacana Gaji PNS Rp 9 Juta/bulan yang Dimentahkan Kemenkeu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wacana Gaji PNS Rp 9 Juta/bulan yang Dimentahkan Kemenkeu

by BATAM NOW
04/Jan/2021 10:38
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 Juta di tahun 2021. Ternyata hal tersebut tidak benar, sebab tidak ada rencana kenaikan gaji.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun ini. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

“Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021),” ujarnya yang dikutip Senin (04/01/2021).

Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah dibahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.

“Penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdepartemen,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka panjang.

“Mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan panjang,” kata Didik.

Awal Mula Wacana Gaji Rp 9 Juta

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk tahun ini gaji PNS untuk jabatan terendah bisa menjadi Rp 9 Juta – Rp 10 Juta per bulan.

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu.

“Jadi (gaji) pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 Juta sampai Rp 10 Juta,” kata dia dalam Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

“Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” jelasnya.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

“Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.(*)

Berita Sebelumnya

Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Yakin Menang

Berita Selanjutnya

Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Berita Selanjutnya
Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com