Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

by BATAM NOW
22/Agu/2024 19:05
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

Peserta aksi demo di depan gedung MK dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan akademisi, Kamis (22/08/2024). (F: tirtoid/ Ayu Mumpuni)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Melansir Kompas.com, Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). B

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. (*)

Berita Sebelumnya

Bukukan 26 Ribu Rekening Pelajar, BRK Syariah Terbaik Nasional KEJAR Award 2024

Berita Selanjutnya

BP Batam Alokasikan Hutan Lindung Berhektare-hektare, BPK: Hentikan!

Berita Selanjutnya
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

BP Batam Alokasikan Hutan Lindung Berhektare-hektare, BPK: Hentikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com