BP Batam Alokasikan Hutan Lindung Berhektare-hektare, BPK: Hentikan! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Alokasikan Hutan Lindung Berhektare-hektare, BPK: Hentikan!

Salah satunya Kasusnya yang Digeledah Polisi?

by BATAM NOW
23/Agu/2024 10:30
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penggeledahan ruang Direktorat Pengelolaan Pertanahan di lantai 2, gedung kantor BP Batam yang dilakukan penyidik Polresta Barelang pada Rabu (21/08/2024) disebut terkait pengalokasian hutan lindung.

Belum ada penjelasan konkret dari Polresta Barelang atas kasus tanah yang tengah disidik di balik penggeledahan itu.

Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, sesaat setelah penggeledahan, hanya menjelaskan singkat ke wartawan bahwa penyidik mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam rangka penyidikan.

Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu juga menjelaskan penggeledahan itu terkait kasus cut and fill lahan hutan lindung.

Penggeledahan dilakukan atas izin Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena sebelumnya pihak BP Batam tak mengindahkan 3 kali surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polresta Barelang.

Penjelasan Kabag Humas BP Batam, Sazani, yang dikutip dari siaran persnya menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah kepada PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.

Tapi, Sazani tak menyebut apakah kasus tanah itu terkait cut and fill lahan hutan lindung.

Sazani memaparkan, pengalokasian tanah seluas 12 ribu meter persegi terkait penggeledahan telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

Temuan BPK dalam LHP, BP Batam Alokasikan Hutan Lindung

Heboh penggeledahan oleh polisi di kantor BP Batam yang sepertinya baru pertama kali terjadi di gedung kantor “Elang Emas” itu.

Kasus ini diduga bagian dari “borok ”sengkarut permasalahan lahan di BP Batam, yang belum dapat dituntaskan selama bertahun-tahun.

Sazani menyebut tanah yang tengah diusut penyidik Polresta Barelang itu dialokasikan sejak tahun 2015.

Berbicara borok tata kelola lahan di BP Batam, yang bejibun dapat disimak data dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang tersaji setiap tahun, sepanjang sejarah BP Batam.

Misalnya, temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan BP Batam pada tahun 2020 yang disajikan Mei 2021.

Dalam LHP itu dibeber karut marut tata kelola lahan, paling tidak dalam beratus hektare. Ada lahan terlantar, alokasi lahan yang tumpang tindih, lahan belum terbit Hak Pengelolaan Lahan (LHP), Penetapan Lokasi (PL) yang belum diperpanjang dengan potensi PNBP ratusan miliar rupiah dan masalah lainnya.

Rekapitulasi alokasi lahan BP Batam disajikan dalam LHP BPK RI Tahun 2020. (F: Dok. LHP)

Belum lagi uang muka lahan dari pemohon yang diperkirakan sebayak puluhan miliaran rupiah, yang belum jelas juntrunganya.

Temuan BPK atas LHP tahun 2020 itu juga masih tersaji data-data masalah lahan beberapa tahun sebelumnya yang tak kunjung terurai.

Pantauan media ini, publik menilai, seperti orang gelap mata hutan lindung pun dialokasikan berhektare-hektare secara masif.

Atas temuan tersebut, BPK pun “memerintahkan” BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung di Batam.

“Kepala BP Batam agar memerintahkan kepada Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi dan Direktur Pengelolan Lahan supaya menghentikan pemberian izin alokasi lahan pada kawasan hutan lindung sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu poin rekomendasi BPK.

Poin penting lainnya dari temuan BPK, BP Batam diminta menertibkan lahan-lahan yang terlantar dan para pemilik alokasi lahan yang belum memperpanjang PL serta belum membayar UWT sebesar Rp 110,22 miliar.

Apakah pengalokasian hutan lindung masih terjadi hingga sekarang dan perintah BPK dua tahun lalu itu sudah dilaksanakaan BP Batam?

Baik Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, maupun Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan, sulit dikonfirmasi. (red)

Berita Sebelumnya

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

Berita Selanjutnya

Demo di DPRD Batam, Aliansi Mahasiswa Kawal Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada

Berita Selanjutnya
Demo di DPRD Batam, Aliansi Mahasiswa Kawal Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada

Demo di DPRD Batam, Aliansi Mahasiswa Kawal Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com