BatamNow.com – Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (AMUKRA) Kota Batam melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD, Jumat (23/08/2024) pagi.
Aksi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada.
Pantauan di lokasi, mahasiswa peserta aksi tiba di depan Gedung DPRD Batam sekira pukul 09.50. Personel kepolisian dan kendaraan taktis sudah bersiaga, pun anggota Satpol PP.
“Kami memperhatikan, adanya perubahan keputusan MK terkait dengan aturan Pilkada 2024. Tentu ini melanggar terkait aturan yang ada, bahwa MK atau Mahkamah Konstitusi ialah lembaga yang memutuskan hasil akhir daripada sebuah keputusan dalam bernegara,” ucap salah seorang orator aksi.
Peserta aksi, duduk di jalan di depan gerbang depan Gedung DPRD Batam. Mereka memegang poster dengan berbagai narasi ajakan mengawal mendukung putusan MK serta mengkritik DPR maupun pemerintah.
Sekira pukul 10.00, aliansi mahasiswa diberi akses masuk ke dalam areal Gedung DPRD dan melanjutkan orasi. Lalu pukul 10.20 diajak masuk ke dalam gedung untuk beraudiensi dengan anggota DPRD.
Dalam orasinya, aliansi mahasiswa menyebut bahwa aksi mengawal putusan MK ini hingga 7 hari ke depan, atau hingga tahap pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
@batamnow Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (AMUKRA) Kota Batam melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD, Jumat (23/08/2024) pagi. Aksi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada. Pantauan di lokasi, mahasiswa peserta aksi tiba di depan Gedung DPRD Batam sekira pukul 09.50. Personel kepolisian dan kendaraan taktis sudah bersiaga, pun anggota Satpol PP. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #kawalputusanmk #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo ♬ พี่ชอบหนูที่สุดเลย (Speed Up) – PONCHET
Sebagai informasi, aksi mengawal putusan MK ini, sebab DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berencana merevisi UU Pilkada yang dinilai bakal menganulir putusan MK.
Demo besar-besaran pun sudah digelar di Jakarta kemarin. DPR pada petangnya, mengumumkan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada di hari itu.
Namun, elemen masyarakat masih tetap mengawal agar putusan MK tetap dipatuhi dan dilaksanakan untuk Pilkada. Salah satunya dengan melakukan aksi lanjutan seperti di Batam pada hari ini.
Ada 5 tuntutan AMUKRA Kota Batam, antara lain:
- Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
- Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding;
- Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap tidak dilaksanakan’. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak;
- Menolak dengan tegas wacana untuk Menerbitkan PERPU yang berpotensi menjadi ‘biang’ masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada;
- Mengingatkan kembali, jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu, melawan dan menyelamatkan Indonesia dari Monster-Monster Jahat yang kini mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita.
Sebelumnya pada Selasa (20/08), hakim MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, memutuskan syarat partai politik (parpol) dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Lalu putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia 30 tahun untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur harus terpenuhi pada saat pendaftaran, bukan saat pelantikan.
Keesokan harinya, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD (nonparlemen).
Selain itu, DPR sepakat agar syarat batas usia 30 tahun untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur terpenuhi pasa saat pelantikan.
Namun kemarin bertepatan dengan aksi demo besar di Jakarta, Kamis (22/08), DPR RI menyatakan tidak mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut. (D)


