BatamNow.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, kini, tengah melakukan teguran keras bagi para penunggak pajak hotel di Batam.
Para pengusaha hotel yang menunggak pajak daerah di Batam, kini, tengah dipasangi spanduk peringatan yang sengaja dipertontonkan ke publik.
Tak hanya tamu daerah atau wisatawan tak dapat dihindari menonton langsung keadaan penanganan tata kelola kegiatan ekonomi daerah ini antara pemerintah daerah dan para wajib pajak.
Para pemilik hotel yang menunggak pajak daerah di Batam, kini, sampai ada yang ‘bulan-bulanan’.
Mereka mengaku sampai “keringat dingin” dengan adanya spanduk peringatan itu.
Manajemen hotel itu tak menepis bahwa kewajiban pembayaran pajak hotel mereka memang menunggak, tapi dengan spanduk peringatan itu mereka jadi malu dan menimbulkan imej jelek hotel bagi para tamu.
Seperti pemasangan spanduk peringatan di Da Vienna Boutique Hotel di Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (03/10/2024).
Tim dari Bapenda Kota Batam dipimpin Ka-Bapenda Raja Azmansyah memasang spanduk peringatan dengan kalimat:” Objek Pajak Ini Belum Melunasi Tunggakan Pajak Daerah”.
Spanduk berukuran panjang sekitar 2 meter dan tinggi 1,5 meter itu dipasang dua spanduk. Satu persis di dua pilar kanopi gedung depan pintu masuk hotel itu, dan satu lagi di dinding pos Satpam di sana menghadap ke jalan umum.
Para tamu yang akan masuk hotel bukan disambut frasa atau ucapan “Selamat Datang”, namun justru disuguhkan dengan sebuah spanduk berwarna merah dengan tulisan pemberitahuan tunggakan pajak hotel yang terpampang menyolok.
Selain dipertontonkan ke publik, usai pemasangan dua spanduk itu para petugas ASN/PPNS dari Bapenda Kota Batam, berfoto(ria) bersama di bawah spanduk peringatan itu di depan pintu hotel bintang 3, berlantai 11 itu.
Tampak Azmansyah dengan tampilannya yang berdiri tegak seperti ‘mejeng’ dengan menggunakan kaca ray-ban hitam didampingi Kasi Datun Jefri Hardi dari Kejaksaan Negeri Batam.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mendukung setiap langkah Bapenda Kota Batam untuk menata dan menindak para penunggak pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Panahatan, tak sependapat dengan cara tim Bapenda yang harus ‘mejeng’ seperti panjat sosial (pansos) di bawah spanduk peringatan itu.
Menurut Panahatan, dengan spanduk peringatan itu pemilik dan manjemen hotel sudah sangat terpukul.
“Manajemen dan hotel itu sendiri sudah kehilangan kepercayaan dari publik khususnya para wisatawan yang mau menginap di hotel dengan keberadaan spanduk yang terpampang, tapi seperti kurang etis dengan foto mejeng para ASN dan PNS Pemko Batam yang sebagian dari 10 orang terlihat semringah dan viral di medsos,” ucap Panahatan.
Panahatan mengkritisi penampilan tim Bapenda. Ia katakan sebagai pegawai negeri sipil yang harusnya lebih menonjolkan unsur pengayoman dan pembinaan, apalagi di depan publik. “Silakan jantuhkan sanksi, tapi sikap dan tindakan tim Bapenda sebaiknya lebih bermartabat dan tak perlu pamer,” ucap Panahatan.
Ia tegaskan lagi, “Silakan jatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan, tapi jangan jadi ajang pansos atau pamer bagi para pegawai Bapenda, terlebih oleh Raja Azmansyah”.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mejawab konfirmasi BatamNow.com ketika diklarifikasi, mengatakan bahwa kehadiran Kasi Datun Kejari Batam di pemasangan spanduk peringatan itu sebatas pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permintaan Bapenda.
Terkait keberadaan foto bersama di bawah spanduk peringatan di hotel itu kata Tiyan, “Tidak ada ketentuan yg melarang dan bukan suatu perbuatan melawan hukum”.
Ia pun menjelaskan bahwa foto bersama itu bukan berfoto ria. Itu, katanya, foto dokumentasi kegiatan pendampingan atas dasar surat kuasa khusus dari satker terkait, sebagai contoh wajib pajak yang menunggak pajak.
Tapi apakah di setiap pemasangan spanduk peringatan seperti itu wajib foto bersama ASN tim Bapenda serta pejabat jaksa yang mewakili Kejari Batam?
Raja Azmansyah yang sarjana bergelar S.Sos ini, tak merespons konfirmasi BatamNow.com, lewat WhatsApp pada Jumat (04/10/2024).
Sesuai dengan pasal 81, ayat 5 (lima), Perwako No 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, mengatur: Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Teguran Kedua (II), maka BAPENDA dapat melakukan pemasangan pada papan pengumuman di wilayah objek pajak berupa spanduk, stiker maupun iklan di media massa dengan kalimat informasi “Objek Pajak ini belum melunasi Pajak Daerah”.
Dalam Perwako itu tidak ada pasal yang mengatur kewajiban ASN Bapenda harus foto bersama di bawah spanduk peringatan meski juga tak ada pasal yang melarang.
“Namun etiskah foto bersama itu, kalau etis menurut Raja Azamansyah dan pihak Kajari Batam, silakan ya tak apa apa,” ujar Panahatan.
Sebagaimana diberitakan, tim Bapenda Kota Batam bersama JPN dari Kejari Batam, memasang spanduk peringatan atas tunggakan pajak hotel tersebut selama 4 tahun, sejak tahun 2020 s.d 2024.
Peringatan keras dilakukan setelah menyampaikan peringatan teguran lewat surat kepada obyek pajak hotel belum melunasi tunggakannya sebesar Rp 4,053 miliar.
Jumlah itu, kata Raja Azmansyah, masih tunggakan pajak pokok, jika dengan denda sampai Rp 5 miliar.
Sebagaimana disampaikan Raja Azmansyah ke media, pihak hotel tidak kooperatif dan menyepakati apa yang menjadi komitmen mereka beberapa waktu lalu.
Pihak hotel, katanya, lari dari komitmen dan tak menunaikan kewajiban meski sudah ditagih.
Pemasangan spanduk peringatan itu, disebut Raja Azmansyah, berlaku 7 hari. Dan jika peringatan diabaikan akan ada upaya penagihan paksa, penyitaan serta pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan.
Pantauan BatamNow.com, bukan hanya Hotel Da Vienna Boutique, tapi ada hotel lain penunggak pajak daerah di Kota Batam yang dipasangi spanduk peringatan yang sama.
Seperti Hotel Nagoya Plaza di Nagoya, sudah berbulan terpasang spanduk peringatan Bapenda Kota Batam atas tunggakan pajak hotel itu.
Apakah terhadap Hotel Nagoya Plaza terlah dijatuhkan sanksi upuya penagihan paksa, penyitaan serta pelelangan aset karena sudah melebih 7 hari.
“Penyitaan pelelangan aset apaan, itu omon-omon Raja Azmansyah aja itu, hotel itu kini di-hold kurator karena sudah dipailitkan,” ujar sumber BatamNow.com, yang sangat paham dengan masalah pelik hotel itu. (red/Aman)